Bupati Remigo Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukung Histeris dan Ricuh

Remigo gelisah sepanjang persidangan

Medan, IDN Times - Bupati Pakpak Bharat Nonaktif  Remigo Yolando Berutu hanya mampu tertunduk saat digiring ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/7). Dari ruang tahanan, Remigo memakai rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK. Tangannya juga diborgol.

Seperti biasa, Remigo tetap berpenampilan ala laki-laki flamboyan. Rambut tertata rapi, memakai setelan batik coklat, celana hitam dan sepatu pantofel hitam.

Dia dikawal ketat sebelum masuk ke ruang sidang vonis kasus suap yang menjeratnya. Remigo pun mempercepat langkahnya hingga tiba di depan pintu ruang sidang.

Jaket oranye dan borgol di lepas. Di dalam ruang sidang, keluarga dan para pendukungnya bersesakan. Ruang sidang penuh.  

Saat dia masuk, mereka menyalami laki-laki kelahiran 1969 silam itu. Bahkan beberapa orang lainnya memeluk suami Made Tirta Kusuma Dewi itu.  

Baca Juga: Bupati Remigo Dituntut 8 Tahun Penjara, Istri dan Kerabat Menangis

1. Remigo gelisah selama duduk di kursi pesakitan

Bupati Remigo Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukung Histeris dan RicuhIDN Times/Prayugo Utomo

Wajah Remigo menunjukkan kegelisahan. Sesekali dia mengusap keringatnya. Sesekali dia menumpukan kepala ke tangannya.

Bahkan Remigo juga enggan menghadap ke arah kamera awak media.

Remigo juga semakin gelisah saat hakim mulai membacakan amar putusan. Remigo terus mengusap wajahnya. Memainkan kuku jari tangannya. Bahkan terkadang tatapannya kosong.

2. Pendukung halangi jurnalis ambil gambar istri Remigo

Bupati Remigo Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukung Histeris dan RicuhIDN Times/Prayugo Utomo

Kejadian tidak mengenakkan juga terjadi sepanjang persidangan. Para pendukung Remigo memunculkan gelagat aneh.

Khususnya yang duduk di samping kiri kanan Made Tirta Kusuma Dewi, istri Remigo yang datang dalam persidangan.

Made Tirta duduk diapit oleh sejumlah perempuan. Dia memakai baju hitam. Memegang sapu tangan, berusaha menutupi wajahnya.

Anehnya, setiap kali awak media akan mengambil gambar Made Trita, orang-orang di sekitarnya bergidik. Mereka langsung menutupi Made Tirta.

Bahkan beberapa perempuan yang duduk di dekat jendela tempat awak media mengabadikan gambar, juga langsung berdiri. Seakan berupaya menghalangi ruang lensa kamera para pewarta.

Itu terjadi berulang kali. Sehingga sangat sulit untuk melihat ekspresi Made Tirta yang lebih sering tertunduk.

3. Tangisan pendukung pecah saat putusan Remigo dibacakan

Bupati Remigo Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukung Histeris dan RicuhIDN Times/Prayugo Utomo

Sidang berlangsung cukup lama. Dimulai sekira pukul 14.00 WIB dan berakhir sekira pukul 17.00 WIB. Lamanya Sidang karena majelis hakim membaca amar putusan yang begitu panjang.

Menjelang pembacaan putusan, para pengunjung berdiri dari tempat duduknya. Petugas keamanan pun langsung bersiaga.

Remigo divonis hukuman penjara  selama 7 tahun. Dia juga harus membayarkan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa Remigo Yolando berutu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai berbarengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendri,” kata Abdul Aziz, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Medan.

Mendengar  putusan itu, tangis pendukung pecah. Made Tirta juga tampak tertunduk.  Menangis sesenggukan. Kerabat samping kiri kanannya berupaya menyembunyikan Made Tirta dari sorotan kamera. Menutupinya dengan selendang dan mengerumuninya.

4. Remigo juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar lebih hingga pencopotan hak dipilih

Bupati Remigo Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukung Histeris dan RicuhIDN Times/Prayugo Utomo

Selain hukuman penjara dan denda, Remigo juga harus membayarkan uang pengganti rugian negara. Jumlahnya mencapai Rp 1,2 miliar lebih.

"Dengan ketetntuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka dipidana penjara dengan 1 tahun 6 bulan,"sebut Abdul Aziz.

Tidak sampai disitu. Hakim juga menghukum Remigo dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih selama 4 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan KPK . Di mana sebelumnya, Penuntut Umum KPK meminta agar Remigo dihukum 8 tahun dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

5. Pendukung halangi jurnalis usai sidang

Bupati Remigo Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukung Histeris dan RicuhIDN Times/Prayugo Utomo

Remigo sempat menyalami para pendukungnya. Isak tangis makin memecah. Remigo keluar dari ruangan sidang dengan pengawalan ketat.

Para petugas mendorong para jurnalis yang sedang mengambil gambar. Sedangkan para pendukung terus melontarkan kecaman.

Aksi dorong-dorongan ini terus terjadi hingga lorong menuju ruang tahanan. Kericuhan pun pecah saat salah satu oknum berkemeja putih mendorong kamera jurnalis. Korbannya salah seorang jurnalis stasiun televisi nasional.

“Udahlah kamera itu. Jangan sorot-sorot lagi,” teriak seorang perempuan berambut panjang.

Nyaris terjadi baku hantam. Beruntung rekan-rekan jurnalis berupaya melerai. Bersama beberapa petugas kepolisian. Remigo pun kembali ke ruang tahanan tanpa berkomentar sedikit pun.

Untuk diketahui, Remigo adalah Bupati nonaktif Pakpak Bharat yang terjerat kasus suap. Dia didakwa menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah) seluruhnya Rp 1.600.000.000 yang didapat dari beberapa rekanan.

Sebanyak Rp 720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp 580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp 300 juta dari Anwar Fuseng Padang.

Remigo patut diduga mengetahui bahwa pemberian uang itu dimaksudkan agar dia memberikan proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada para rekanan tersebut.

Yang lebih mengejutkan, uang itu digunakan Remigo untuk membiayai kampanye adiknya, Eddy Berutu, dalam Pilkada Dairi, yang akhirnya dia menangkan. Uang itu juga diduga digunakan untuk melicinkan kasus dugaan korupsi istrinya yang ditangani Polda Sumut.

Terpisah, Kontraktor Rijal Efendi Padang (38), telah dinyatakan bersalah menyuap Remigo. Dalam persidangan Senin (29/4), dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Remigo Lemas Didakwa Terima Suap Rp1,6 M dari Kontraktor

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya