ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)
Berdasarkan data BP3MI Aceh yang diterima, lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut diketahui akan pulang ke Indonesia melalui jalur ilegal menggunakan kapal cepat.
Hal tersebut terkonfirmasi ketika korban Muhammad Hanafiah menghubungi istrinya dan menyampaikan akan pulang ke Aceh pada, Kamis (23/1/2025) lalu.
Tidak hanya itu, korban juga menyampaikan kepada istrinya bahwa dirinya sedang dalam masalah dan meminta istrinya tidak menghubunginya.
Jumat Pukul 14.00 WIB, korban mengirimkan voice note melalui whatsapp kepada istrinya dan menjelaskan keadaannya tidak baik-baik saja.
Korban juga meminta istrinya untuk melaporkan ke kantor polisi bahwa dirinya berada di dalam kapal sendirian dan meminta di jemput polisi Indonesia di wilayah Perairan Dumai.
Selanjutnya korban mengirimkan lokasi keberadaannya di wilayah pulau Carey. Sementara di media Malaysia pada saat itu juga menyampaikan bahwa terdapat penangkapan terhadap lima warga Indonesia di Pulau Carey Malaysia.
Berdasarkan laporan BP3MI Aceh, pada Sabtu (25/1/2025) sore, nomor HP korban masih aktif namun istri korban tidak dapat berkomunikasi lagi sampau dengan Sabtu malam nomor tersebut tidak aktif lagi.