Banda Aceh, IDN Times - Seorang pria berinsial RA (30) ditangkap tim gabungan kepolisian di salah satu gampong dalam Kecamatan Geulumpang Baro, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Rabu (26/1/2022). Dia diduga melakukan tindakan kesusilaan dan pencemaran nama baik seorang perempuan berinsial IS (28), warga Kota Banda Aceh.
Penangkapan dilakukan atas laporan korban ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, kemudian dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pidie beserta Unit Resintel Kepolisian Sektor (Polsek) Geulumpang Baroe.
