Aceh Tamiang, IDN Times - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial, RD (66), tak berkutik saat ditangkap personel dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, Minggu (17/7/2022).
Pasalnya, lansia warga Kecamata Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh ini, diduga telah melakukan tindakan kriminal berupa pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
“RD ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Tamiang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Isral, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (21/7/2022).
