Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyelundupan BBM ke Perusahaan Batu Bara, Polisi Tunggu Hasil Lab
Truk tangki pembawa BBM ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh masih melakukan penyidikan terkait kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan truk tangki yang terjadi, Rabu (15/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Aceh menahan dua unit truk tangki beserta tiga warga yang diduga membawa BBM tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi. Ketiganya masing-masing berinisial FH, HI, dan SP.

Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

1. Penyidik masih menunggu hasil laboratorium

Truk tangki pembawa BBM ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, penyidik masih menunggu hasil laboratorium (lab) untuk memastikan batas kandungan BBM yang ditangkap beberapa waktu lalu.

“Apakah masuk dalam kategori solar industri atau tidak,” kata Winardy, saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).

2. Hasil lab bakal pengaruhi kelanjutan kasus

Truk tangki pembawa BBM ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Winardy menjelaskan, bila hasil lab menunjukkan bahwa BBM yang diamankan masuk dalam ambang batas solar industri, maka tindak pidana yang disangkakan penyidik menjadi tidak cukup bukti, sehingga penyidikannya harus dihentikan.

Begitu juga sebaliknya, bila tidak masuk dalam ambang batas solar industri, maka akan menjadi dasar untuk penyidik melanjutkan penyidikan, terlepas siapa pun nanti yang berperan atau terlibat.

“Saat ini penyidik masih menunggu hasil lab BBM. Lanjut tidaknya penyidikan kasus ini tergantung hasil lab,” jelas Winardy.

3. Polda telah periksa perusahaan pengangkut BBM maupun penyuplai

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Kasus tersebut diakui Winardy, masih berproses dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan transporter atau pengangkut maupun penyuplai BBM tersebut. Selain itu, izin lengkap yang dikeluarkan pihak berwenang juga telah ditunjukan.

“Mengimbau agar semua pihak menghormati proses ini agar independensi penegakan hukum tidak terganggu. Karena, sampai saat ini penyidik masih bekerja secara intensif dengan penuh perhitungan berdasarkan scientific investigation,” pinta Winardy.

Untuk diketahui, dua truk tangkai yang memuat 16 ton dan delapan ton BBM diduga milik perusahaan berinisial PT BA. Rencananya, 24 ton BBM itu akan dipasok ke perusahaan batu bara berinisial PT MFB.

Editorial Team

Related Article