Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh masih melakukan penyidikan terkait kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan truk tangki yang terjadi, Rabu (15/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Aceh menahan dua unit truk tangki beserta tiga warga yang diduga membawa BBM tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi. Ketiganya masing-masing berinisial FH, HI, dan SP.
Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
