Ilustrasi beban utang (IDN Times/Arief Rahmat)
Polisi yang menerima laporan, menyelidiki kasus hingga mendapatkan informasi tentang keberadaan para tersangka. Tim kemudian menangkap tersangka AW dan MJ di Gampong Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, pada Minggu (9/7/2023).
Dari kedua tersangka yang telah dibawa ke Polres Lhokseumawe dan menjalani pemeriksaan, tim menangkap seorang pelaku lainnya berinisial MU (41), di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
“Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan senjata pendek jenis air softgun yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi penculikan,” jelas Ibrahim.
“Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan utang piutang antara korban dengan MU,” imbuhnya.
Para tersangka dan barang bukti kini ditahan. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 328 jo Pasal 333 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.