Medan, IDN Times - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aceh Sepakat angkat bicara soal adanya kabar soal Musyarawah Bersama (Mubes) tandingan di Hotel Adimulia pada 8-9 Februari 2021 mendatang. Padahal sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) pada 24 April 2019 lalu bahwa hanya ada satu kepengurusan di bawah kepemimpinan Husni Mustafa.
Ketua DPP Aceh Sepakat Husni Mustafa menjelaskan jika ada oknum yang mengatasnamakan Aceh Sepakat dengan logo dan nama tentu dipastikan ilegal. Dia juga menyesalkan adanya rencana menggelar mubes.
"Sejak ada putusan MA hanya ada satu pengurus yang sah itu kami. Makanya kalau ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Aceh Sepakat di luar kami itu tidak sah, ilegal. Makanya kalau ada Mubes 8-9 Februari nanti itu tidak sah, kami minta polisi untuk membubarkan kegiatan tersebut," kata Husni saat gelar konfrensi pers di Medan, Kamis (4/2/2021).
