Nagan Raya, IDN Times - Tiga terduga pembawa bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi ditangkap, pada Rabu (15/3/2023). Dua truk tangki yang digunakan untuk mengangkut, turut ditahan.
Penangkapan dilakukan Tim Sub Direktorat (Subdit) I Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
