AAJI Desak Polisi Tindak Tegas Penyebar Hoaks Rugikan Bisnis Asuransi

Masa pandemik COVID-19, peran asuransi sangat penting

Jakarta, IDN Times – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung tindakan tegas dari aparat hukum kepada oknum pelaku penyebar informasi dan berita bohong atau hoaks tentang asuransi.

Pasalnya informasi hoaks yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi sengaja melakukan penipuan kepada nasabah, akan merusak reputasi dan mengganggu bisnis industri asuransi jiwa di Indonesia. Padahal, di tengah pandemik COVID-19 saat ini, peran asuransi sangat penting, dalam memberikan proteksi kesehatan kepada nasabah.

1. Diawasi OJK, tidak mungkin perusahaan asuransi menipu nasabah

AAJI Desak Polisi Tindak Tegas Penyebar Hoaks Rugikan Bisnis AsuransiIlustrasi Aset (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, industri asuransi jiwa diatur dan dilindungi oleh undang-undang (UU).

Dalam melakukan proses bisnisnya, perusahaan asuransi juga harus proper dengan berbagai regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan berbagai aturan main yang sangat ketat tersebut, perusahaan asuransi tidak dapat melakukan penipuan ke nasabahnya.

“Industri asuransi diawasi secara ketat oleh OJK sebagai regulator, sehingga tidak memungkinkan sebuah perusahaan asuransi bisa menipu nasabahnya. Semua ketentuan ada di polis dan nasabah bisa membatalkan jika tidak setuju. Kalaupun ada nasabah yang komplain, bisa saja terjadi dikarenakan beberapa hal, seperti misalnya malas membaca polis, minim pemahaman produk, dan sebagainya,” tutur Togar.

Baca Juga: Inilah Sosok Istri Arya Saloka di Dunia Nyata, Bukan Amanda Manopo Lho

2. Pilih perusahaan asuransi yang berkinerja baik dan agen pemasar yang berlisensi

AAJI Desak Polisi Tindak Tegas Penyebar Hoaks Rugikan Bisnis AsuransiIDN Times / Istimewa

Dia menegaskan, guna menghindari adanya komplain yang berpotensi menjadi masalah hukum, khususnya pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka Togar meminta nasabah agar menyampaikan keluhan secara langsung ke perusahaan asuransi, sesuai kesepakatan di polis.

Keluhan nasabah sebaiknya bisa disampaikan langsung ke perusahaan asuransi, ketimbang melakukan pendiskreditan perusahaan asuransi di sosial media. Karena hal itu berpotensi merugikan nasabah sendiri.

Menurutnya, sebuah produk asuransi jiwa itu sejatinya adalah perlindungan untuk kesehatan dan nilai ekonomi nasabah secara jangka panjang. Oleh kareana itu, tidak dapat diutamakan sebagai instrument investasi yang bersifat jangka pendek.

“AAJI meminta masyarakat untuk tetap berasuransi, terutama di tengah kondisi pandemik COVID-19 dengan memilih perusahaan asuransi yang berkinerja baik dan agen pemasar yang berlisensi,” tukasnya.

3. Satu tersangka sudah ditangkap

AAJI Desak Polisi Tindak Tegas Penyebar Hoaks Rugikan Bisnis AsuransiSubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung memeriksa Syamsul Arifin, Rabu (23/9/2020). (IDN Times/Dok Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung).

Baru-baru ini, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar informasi dan berita tidak benar atau hoaks yang merugikan reputasi dan bisnis sebuah perusahaan asuransi nasional. Tersangka berinisial “Bob” tersebut, ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu daerah di Sumatera Utara, akhir pekan lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka menyebar informasi hoax di berbagai platform sosial media, seperti: Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube.

Dalam aksinya, Bob membuat postingan dan video yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi nasional tersebut dan tenaga pemasarnya dengan sengaja telah menipu dan merugikan nasabah. Bahkan, selain menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, pelaku juga memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi, untuk menarik uangnya dari perusahaan asuransi tersebut.

Pelaku mengiming-imingi bisa membantu nasabah, agar perusahaan asuransi mengembalikan dana nasabah seluruhnya, asalkan nasabah memberikan sejumlah uang, sebagai biaya jasa atas bantuannya tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan, tindak kriminal yang dilakukan pelaku, dipicu oleh motif sakit hati dan mencari keuntungan pribadi. Aksi pelaku tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 UU ITE dan merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” katanya.

Baca Juga: Keibuan Banget, 10 Potret Amanda Manopo di Sinetron Ikatan Cinta

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya