Polisi Janji Segera Proses Laporan Jurnalis terhadap Sekjen SMeCK

Sebelumnya dilaporkan pada 3 November 2023

Medan, IDN Times- Polrestabes Medan akan segera menindaklanjuti laporan awak media terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Sekjen kelompok suporter PSMS SMeCK Hooligan berinisial BG di media sosial.

Hal itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima jurnalis terhadap pemilik akun @gultombani.

Kedepannya, petugas akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. "Itu masih penyelidikan, nanti kita lidik dulu itukan masih ada tahapannya yang perlu di lakukan," kata Fathir.

1. Harus lebih bijak mengelola sosial media

Polisi Janji Segera Proses Laporan Jurnalis terhadap Sekjen SMeCKAbdi Panjaitan didampingi para jurnalis di Polrestabes Medan (IDN Times/Doni Hermawan)

Sementara itu, sejumlah awak media berharap laporan ini segera diproses agar ada efek jera bagi pelaku serta lebih menghargai tugas awak media dalam proses peliputan.

"Kita sangat berharap, pelaku ini diproses agar menjadi pelajaran bagi siapa saja untuk lebih bijak mengelola media sosial dan juga lebih menghargai tugas awak media dalam peliputan," ungkap Abdi Panjaitan selaku pemilik BOLAHITA, Selasa (7/11/2023).

Sebagai pihak pelapor, Abdi menilai langkahnya juga dilakukan sebagai bentuk kekecewaan.

"Dengan bahasa yang tidak sopan sekaligus menganggap bahwa berita tidak layak sampai dinilai tidak punya kerjaan memposting suatu kejadian yang nyata di lapangan ini juga kesannya dia seolah orang yang paling paham dengan tugas jurnalis," ucapnya lagi.

Baca Juga: PSMS Bawa Pulang Sandeni Sidabutar dari Bhayangkara FC

2. Sebelumnya laporan dilayangkan Jumat 3 November 2023

Polisi Janji Segera Proses Laporan Jurnalis terhadap Sekjen SMeCKAbdi Panjaitan usai membuat laporan di Polrestabes Medan (IDN Times/Doni Hermawan)

Sebelumnya Abdi membuat laporan ke Polrestabes Medan, Jumat (3/11/2023) didampingi jurnalis lain yang merupakan media peliput PSMS Medan. Hal itu setelah BG mengucapkan kata-kata tak pantas di media sosialnya dan menyinggung media BOLAHITA yang dimiliki Abdi Panjaitan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik itu tercantum dalam laporan polisi nomor: LP/B/3647/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Abdi mengatakan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan BG terjadi pada Minggu 29 Oktober 2023.

“Saya diberitahu oleh teman bahwa di Instagram terlapor (BG) ada membuat kalimat di InstaStory yang tidak sopan dan menyinggung media BOLAHITA,” kata Abdi yang datang didampingi para jurnalis lainnya, Jumat 3 November 2023.

 

3. Berawal dari pemberitaan soal denda komdis Rp12,5 juta

Polisi Janji Segera Proses Laporan Jurnalis terhadap Sekjen SMeCKPSPS Riau saat menjamu PSMS Medan dalam pertandingan Liga 2 di Stadion Kaharudin Nasution (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat BOLAHITA membuat berita di Instagram tentang PSMS Medan yang didenda Rp12,5 juta akibat ulah suporter tim berjuluk Ayam Kinantan itu hadir di markas PSPS Riau. Dalam regulasi tercantum jelas bahwa suporter tamu dilarang hadir ke stadion. Berita itu merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI.

Kemudian, BG yang mengetahui unggahan di Instagram BOLAHITA merespons dengan membuat InstaStory di akun pribadinya @gultombani. Dia mengunggah ulang postingan BOLAHITA dengan menambahkan kalimat tidak sopan.

“Siapa pun yang merasa pemilik akun berita ini, bisikkan ke kupingnya ta*k anj**g sama kau. Sudah berlalu beberapa minggu masih saja di-up, kekurangan berita?,” tulis BG.

Tak sampai di situ, BG kembali menggunggah sebuah kalimat di InstaStory miliknya yang menunjukkan arogansinya.

“Jangan membangunkan singa yang lagi tidur, selagi dapurmu enggak diusik. Jangan coba-coba kau usik kami,” ucapnya.

Unggahan BG dinilai tidak etis dan telah membuat citra yang buruk terhadap BOLAHITA. Menurut Abdi berita yang diunggahnya di Instagram dan laman BOLAHITA merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI, sebagai jurnalis dirinya telah memberitakan kebenaran sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Itu berita dikutip dari situs resmi PSSI. Berita itu juga kebenarannya 100 persen,” ujarnya.

Mantan jurnalis Tabloid BOLA itu heran kenapa postingan berita itu ditanggapi dengan berlebihan. 

Atas perbuatannya BG terancam dijerat dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3).

Baca Juga: Mengenal Kim Ki Su, Bek Baru PSMS Eks Timnas Korea U-17 dan U-19

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya