Wali Kota Medan Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Eldin didakwa perintahkan anak buah kutip uang ke pejabat

Medan, IDN Times – Sidang kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5). Dalam persidangan yang digelar secara daring (online) itu, Eldin dituntut 7 tahun penjara oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan itu menyusul perbuatan Eldin yang terbukti menyuruh Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri untuk meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas dan Dirut BUMD terkait biaya perjalanan dinas keluar kota maupun keluar negeri yang tidak ditanggung anggaran.

1. Eldin juga dituntut dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah masa hukuman

Wali Kota Medan Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politik DicabutWali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin didampingi wakilnya yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nastion saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum KPK Siswandono, Eldin juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Dzulmi Eldin S berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesa Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Siswhandono, salah seorang JPU KPK.

Siswandono mengungkapkan, Eldin sudah memerintahkan Samsul Fitri mengutip uang untuk menutupi biaya perjalanan dinas keluar kota seperti Tarakan, Solo, Semarang termasuk perjalanan ke Ichikawa, Jepang.

Dalam kurun waktu itu, Eldin disebut mendapat dana sebesar Rp2,1 miliar. Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Baca Juga: Saksi Jadi ODP COVID-19, Sidang Kasus Suap Wali Kota Eldin Ditunda 

2. Pengacara sebut tuntutan jaksa tidak tepat

Wali Kota Medan Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politik DicabutWali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Terpisah, Junaidi Matondang selaku pengacara Eldin merasa tuntutan yang dilayangkan kepada kliennya tidak tepat jika dikaitkan dengan unsur menerima hadiah.

"Tidak memenuhi batas minimal pembuktian karena dalam nota tuntutan jaksa KPK bersifat Unus Testis Nulus Testis dan Testomonium de Auditu,"ujarnya.

3. Pengacara sebut Jaksa KPK tidak pernah menunjukkan bukti tanda terima dari Samsul Fitri ke Eldin di persidangan

Wali Kota Medan Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politik DicabutWali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Junaidi melanjutkan, bukti bukti tanda terima pembelian barang atau bukti penerimaan uang untuk Dzulmi Eldin tidak pernah diperlihatka selama persidangan.

"Justru yang terbukti adalah bahwa terdakwa tidak mengetahui sepak terjang Samsul Fitri yang sering meminta uang kepada para Kadis. Hal ini sesuai dengan keterangan para Kadis, bahkan Samsul Fitri mengaku tidak melaporkan kepada telah meminta dan mendapatkan uang dari para Kadis,"ujarnya

4. Pengacara sebut fakta yang disajikan KPK dipaksakan

Wali Kota Medan Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politik DicabutWali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin didampingi wakilnya yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nastion saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Junaidi juga menerangkan jika fakta yang diungkap oleh penuntut KPK cenderung dipaksakan. Contohnya, kata dia, uraian fakta Jaksa KPK yang menegaskan bahwa Dzulmi Eldin tidak pernah menginstruksilan kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada para Kadis.

Selain itu ada fakta yang disebut Jaksa KPK yang tidak berdasarkan bukti persidangan, yaitu fakta tentang permintaan uang kepada para Kadis, yang menurut Jaksa terbukti dari keterangan Samsul fitri dan Aidil. Padahal di persidangan, Aidil gamblang mengakui bahwa hal itu hanya asumsinya.

5. Linimasa kasus Eldin hingga tersandung OTT

Wali Kota Medan Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politik DicabutWali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Untuk diketahui, Eldin didakwa sudah menerima menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp2,155 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemkot Medan juga kepala BUMD. Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

JPU dalam dakwaannya menyatakan jika Eldin menerima uang antara lain dari Isa Ansyari (Kepala Dinas PU), Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S (Kadis Perhubungan), Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan), Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan), Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga), Damikrot (Kadis Perdagangan), S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup), Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan), Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar), Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan).

Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri. Padahal Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi.Para kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.

Awalnya, Eldin mempercayakan Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan wali kota baik yang ditampung pada APBD maupun nonbudgeter. Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, dia memberikan arahan kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan itu.

Samsul Fitri menindaklanjuti arahan itu dengan meminta uang kepada para kepala OPD/pejabat eselon II. Salah satu permintaan itu terkait kebutuhan dana yang untuk menutupi kekurangan anggaran dalam perjalanan Dzulmi Eldin menghadiri undangan perayaan peringatan 30 tahun 'Program Sister City' di Kota Ichikawa, Jepang pada 15-18 Juli 2019.

Dalam kunjungan ini, Dzulmi Eldin membawa istri dan dua anaknya. Sejumlah kepala OPD juga ikut serta. Dana yang dibutuhkan meledak sampai Rp1,5 miliar. Padahal, Pemko Medan hanya menganggarkan Rp500 juta. Permintaan dana, termasuk untuk kunjungan ke Jepang itu, dituruti para kepala OPD atau pejabat eselon II Pemkot Medan.

Secara keseluruhan, Dzulmi Elddin melalui Samsul Fitri beberapa kali menerima uang secara bertahap. Totalnya berjumlah Rp2.155.000.000.

Penerimaan uang itu berakhir pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari. Eldin, Isa Ansyari dan Samsul Fitri menjadi tersangka.

Isa telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Syamsul Fitri yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan pada persidangan hari ini menyampaikan pembelaannya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Daftar Pejabat Pemko yang Setor Duit ke Wali Kota Eldin

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya