Terlibat Suap, Mantan Bupati Labura Hanya Dihukum 1,5 Tahun

Permintaan Kharruddin sebagai justice colaborator ditolak

Medan, IDN Times – Mantan Bupati Labuhanbat Utara Kharuddin Syah Sitorus diadili. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman satu tahun enam bulan atas kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Medan secara daring, Kamis (8/4/2021). Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mian Munthe dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Cakra II Pengadilan Negeri Medan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,"ucap Mian Munthe.

1. Diberi keringanan karena sopan selama persidangan

Terlibat Suap, Mantan Bupati Labura Hanya Dihukum 1,5 TahunBupati Labura Kharuddin Syah Sitorus selamat setelah sejumlah orang mengevkuasinya (Istimewa)

Majelis hakim menyatakan, Kharuddin terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5ayat (1) huruf aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan sebut majelis hakim perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan," ucap Mian Munthe.

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU KPK Budi S yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara. Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Mantan Bupati Labura Kharuddin Syah Dituntut 2 Tahun Penjara 

2. Permintaan Kharuddin untuk menjadi justice collaborator ditolak

Terlibat Suap, Mantan Bupati Labura Hanya Dihukum 1,5 TahunBupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus jadi tersangka pengurusan anggaran. (Dok. Humas KPK)

Dalam nota putusannya, hakim menolak permintaan Kharruddin sebagai justice colaborator. Sebelumnya, Kharuddin terbukti memberikan suap sebesar 290.000 Dollar Singapura dan Rp400 Juta kepada Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Agusman juga divonis dengan hukuman yang sama dengan Kharuddin. Namun dia dibebankan membayar denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

3. Kasus Kharuddin libatkan pejabat di Kementerian Keuangan

Terlibat Suap, Mantan Bupati Labura Hanya Dihukum 1,5 TahunBupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus jadi tersangka pengurusan anggaran. (Dok. Humas KPK)

Kasus yang menjerat Kharuddin dan Agusman melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian keuangan. Agusman terbukti menyerahkan uang kepada Yaya Purnomo yang waktu itu menjabat Kasie Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukimam pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada DitjenPerimbangan Keuangan Kemenkeu.

Agusman juga diketahui, mengirim uang kepada Puji Suhartono sebesar Rp100 juta, terkait pengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.

Sebelumnya, Kharuddin Syah Sitorus membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar, namun belum disetujui oleh Kemenkes RI agar ditampung dalam DAK apbn-perubahan TA 2017 dan 2018.

Terdakwa Kharuddin Syah pun memerintahkan Agusman Sinaga, selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala tersebut. Yaya kemudian meminta Puji Suhartono, yang merupakan rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.

Puji kemudian meminta Irgan, yang ada di Komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura.

Setelah direalisasikan, Puji meminta Yaya supaya Agusman mengirimkan uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh. Agusman kemudian memerintahkan Aan Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.

Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta. Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya dan Rp100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai 'fee'.

Baca Juga: KPK Sita Lagi Satu Mobil Terkait Korupsi Bupati Labura Kharuddin Syah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya