Sodomi Mahasiswa, Dosen IAKN Tarutung Ditangkap Polisi

Dosen terancam hukuman lima tahun penjara

Tapanuli Utara, IDN Times – Seorang dosen di Institute Agama Kristen (IAKN) Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatra  Utara harus mendekam di penjara karena ulah asusilanya. Dosen berinisial NTL (33) itu menjadi tersangka setelah menyodomi mahasiswanya.

Polres Taput menetapkannya menjadi tersangka setelah melakukan penyelidikan intensif. Mereka mendalami keterangan para saksi dan keterangan ahli serta hasil visum.

“Kita menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka pada, Jumat (3/6/2022),” ujar Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga: APFI 2022 Digelar di Medan, Bobby: Fotografer Jangan Membahayakan Diri

1. Korban diajak sekamar, tidak menaruh curiga karena punya utang budi

Sodomi Mahasiswa, Dosen IAKN Tarutung Ditangkap Polisiilustrasi selimut (Pixabay.com/ Katrina S)

Aiptu Baringbing menjelaskan, tindakan asusila itu dilakukan pelakupada Rabu (28/4/2022) malam.  Pelaku mengajak korban untuk tidur bersama. Karena pelaku akan pulang ke Kota Tebingtinggi.

Korban memang selama ini menyewa kamar kost di rumah pelaku. Awalnya, korban menolak. Namun akhirnya menuruti karena tidak menaruh curiga. Lantaran, pelaku dianggap sudah memperjuangkan korban untuk mendapat beasiswa.

2. Korban dipeluk, hingga akhirnya disodomi

Sodomi Mahasiswa, Dosen IAKN Tarutung Ditangkap PolisiIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Malam itu, mereka tidur bareng. Awalnya, sang dosen memeluk korban. Hingga niat jahat itu dilancarkan. Korban yang berusia 21 tahun itu disodomi.

Karena merasa tidak nyaman, korban kemudian bercerita kepada rekannya. Dari situ, rekannya memberikan dukungan untuk melapor ke polisi.

3. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara

Sodomi Mahasiswa, Dosen IAKN Tarutung Ditangkap Polisiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi memroses hukuman itu. Pelaku kini mendekam di sel tahanan  Mapolres Taput.

“Kepada tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP ( Perbuatan cabul sama kelamin ) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Baringbing.

Baca Juga: Tarif Wisata Lengkap di Taman Eden 100, Ada Air Terjunnya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya