Satpol PP Larang Liput Pamitan Edy-Ijeck, Dorong dan Tarik Jurnalis

Jurnalis sesalkan pelarangan tersebut

Medan, IDN Times - Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kantor Gubernur Sumatra Utara melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis. Mereka juga melarang jurnalis untuk melakukan peliputan acara Serah Terima Memori Jabatan Gubernur ke penjabat gubernur, Selasa (5/9/2023).

Peristiwa pelarangan liputan itu terjadi saat para awak media hendak masuk ke dalam Aula Raja Inal Siregar, tempat acara dihelat. Tiba-tiba petugas Satpol PP mengadang awak media yang hendak masuk.

Anggota Satpol PP bernama EA Lubis itu sempat menanyakan identitas jurnalis IDN Times. Namun setelah diperkenalkan, dia malah mengatakan jika IDN Times bukan media resmi.

"Apa itu IDN Times. Gak resmi itu," kata EA Lubis.

Petugas Satpol PP itu juga sempat mendorong dan menarik badan jurnalis IDN Times yang hendak masuk. Begitu juga dengan para jurnalis lainnya. Petugas Satpol PP mendorong mereka menjauh dari pintu masuk aula.

Salah satu korban pelarangan, Danil Siregar dari Tribun Medan menyayangkan tindakan pelarangan itu. Apalagi sampai dibarengi dengan aksi kekerasan.

"Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang undang-undang yang melindungi profesi jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin," kata Danil.

Para awak media kemudian kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya. Namun dia malah memutarbalikkan fakta. Dia justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat.

"Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat," katanya.

Jawaban Satpol PP ini justru membuat bingung. Lantaran pintu yang dimaksud merupakan akses satu-satunya ke dalam aula.

Pelarangan peliputan ini menimpa lebih dari 10 awak media. Baik dari media online, televisi dan cetak.

Baca Juga: Apel Terakhir Wagub Ijeck Bareng ASN Pemprov Sumut: Saya Grogi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya