Rakyat Ngeluh, Negara Belum Tanggung Biaya Perawatan Corona Seutuhnya

Ada warga yang membayar hingga ratusan juta rupiah

Medan, IDN Times - Komitmen pemerintah soal menanggung biaya perawatan pasien COVID-19 patut dipertanyakan.

Hingga kini masih banyak ditemukan kasus keluarga pasien yang harus membayar biaya perawatan COVID-19 kepada rumah sakit. Bahkan mereka harus membayar  hingga ratusan juta rupiah.

1. Negara harus tanggung jawab, kesehatan di tengah pandemik juga amanah dari konstitusi

Rakyat Ngeluh, Negara Belum Tanggung Biaya Perawatan Corona SeutuhnyaIlustrasi pemakaman jenazah pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan mengkritisi kondisi ini. Soal komitmen pemerintah terkait jaminan kepada rakyatnya tercantum di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/104/2020. Dengan diterbitkannya penetapan tersebut, maka merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien COVID-19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

“Aturan hukum telah jelas menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin biaya perawatan COVID-19 warganya,” ujar Pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajilidalam keterangan resminya, Rabu (18/8/2021).

Di dalam konstitusi juga mengamanahkan hal yang sama. Khususnya pada Pasal 10 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 8 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, Pasal 19 UU 36/2009 UU tentang Kesehatan menyatakan Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.

Hal ini adalah kewajiban dalam situasi kedaruratan kesehatan yang sebagai konsekuensi hukum Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Presiden juga mengeluarkan Keppres 12/2020 tentang Status Darurat Bencana Nasional Nonalam. Hal ini memiliki kewajiban turunan yaitu pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terkena bencana. Kebutuhan dasar ini tentu salah satunya terkait kesehatan.

Baca Juga: 38 Orang Terpapar Corona, Paskibra Langkat Batal Kibarkan Merah Putih

2. Masih banyak masyarakat menanggung biaya sendiri selama perawatan COVID-19

Rakyat Ngeluh, Negara Belum Tanggung Biaya Perawatan Corona Seutuhnyailustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Koalisi menemukan masih banyak masyarakat yang menanggung biaya sendiri selama perawatan COVID-19. Masih banyak Rumah Sakit (RS) rujukan COVID-19 yang menagih biaya perawatan kepada pasiennya.

Sejak akhir awal tahun 2021, LaporCOVID-19 menerima sedikitnya 26 laporan warga yang mengeluhkan mengenai pembiayaan perawatan dan pembelian obat-obatan di Rumah Sakit.

“Seorang pelapor di DKI misalnya mengeluhkan tagihan sebesar sekitar 600 juta rupiah saat ibunya dirawat karena COVID-19 pada Juni 2021. Laporan lain juga didapat dari daerah Denpasar di mana keluarga diminta RS untuk membeli obat Gammaraas harganya senilai 220 juta rupiah pada Juli 2021. LBH Jakarta juga menerima pengaduan pasien yang diminta membayar hingga 225 juta rupiah oleh RS dengan alasan jangka waktu perawatan yang dibiayai pemerintah hanya 14 hari saja,” ujar Charlie.

Kasus-kasus ini, kata Charlie,  jelas menyimpang dari berbagai ketentuan hukum yang ada. Kondisi ini justru menambah beban. Padahal, beberapa di antara RS yang diadukan adalah rujukan COVID-19 yang dapat mengklaim biaya perawatan pasien COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4344 Tahun 2021.

“Oleh karena itu diperlukan tindakan pemanggilan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi kepada RS yang melanggar Keputusan Menteri Kesehatan No. 4344 Tahun 2021 tersebut,” ungkapnya.

3. Pemerintah masih menunggak rumah sakit untuk COVID-19

Rakyat Ngeluh, Negara Belum Tanggung Biaya Perawatan Corona SeutuhnyaIlustrasi. ANTARA FOTO/Fauzan

Koalisi menduga jika permintaan biaya perawatan pasien ke COVID-19 kuat kaitannya dengan tunggakan pemerintah. Data yang dihimpun koalisi per 6 Juli 2021, tunggakan tahgihan ke rumah sakit sebesar Rp2,69 triliun. Per 9 Juli 2021 Kementrian Keuangan mengatakan pembayaran kepada RS sebesar 10,6 triliun dan masih ada tunggakan sebesar 11, 97 triliun.

“Tunggakan ini juga serupa dengan tunggakan insentif tenaga Kesehatan. Pemerintah harus menjamin bahwa tunggakan tersebut harus segera dibayarkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya agar masyarakat tidak dirugikan akibat birokrasi yang lamban,” ujar Charlie.

4. Pasien Isoman masih susah mendapatkan obat-obatn gratis dari pemerintah

Rakyat Ngeluh, Negara Belum Tanggung Biaya Perawatan Corona SeutuhnyaGrafik kasus COVID-19 selama Juli 2021 (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain soal tunggakan, permasalahan yang terjadi di lapangan adalah kesulitan masyarakat mengakses obat-obatan gratis dari pemerintah.

“Hal ini disebabkan oleh moda layanan yang bias kelas dan tidak aksesibel bagi yang tidak memliki perangkat digital, tidak melek tekonologi atau tidak memiliki kuota. Persyaratan KTP luar daerah juga masih marak jadi persoalan sulitnya mengakses obat gratis,”katanya.

Lebih parah lagi, kata Charlie, biaya obat-obatan yang dijual di pasaran juga naik berkali lipat akibat kelangkaan beberapa jenis obat. Laporan warga yang diterima oleh LaporCOVID-19 menunjukan bahwa kesulitan warga dalam mendapatkan obat-obatan yang disediakan oleh puskesmas saat melakukan isolasi mandiri juga disebabkan oleh habisnya stok obat-obatan di puskesmas. Akibatnya, warga harus membeli obat-obatan tersebut dengan biaya sendiri.

5. Lonjakan kasus memperparah situasi, negara dianggap gagal memenuhi hak publik

Rakyat Ngeluh, Negara Belum Tanggung Biaya Perawatan Corona SeutuhnyaIlustrasi tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mengusung jenazah pasien positif COVID-19. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Lonjakan kasus medio 2021 juga semakin memperparah kondisi penanganan. Tidak sedikit masyarakat yang terpaksa dirawat di rumah sakit swasta nonrujukan COVID-19. Alhasil, masyarakat harus merogoh kocek yang dalam untuk biaya perawatan. Lantaran rumah sakit rujukan COVID-19 sudah penuh dan tidak dapat menampung pasien.

“Hal-hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan warga negara dan memastikan warga negara mendapatkan layanan kesehatan yang setara dan mudah dijangkau,” pungkasnya.

Dari berbagai ppolemik yang ada, Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah supaya menjamin seluruh pembiayaan perawatan pasien COVID-19 di seluruh fasilitas kesehatan maupun isolasi.

Kemudian melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap RS yang menyelenggarakan pelayanan C, sistem klaim biaya perawatan RS kepada pemerintah, juga tunggakan pembayaran dari pemerintah kepada RS untuk menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatan pasien COVID-19 ditanggung negara dan tidak dibebankan kepada masyarakat sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga harus mengatur ketentuan untuk melakukan klaim pembiayaan perawatan COVID-19 pada fasilitas layanan kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan bukan menjadi rujukan COVID-19 terutama di saat kasus melonjak, saat ketersediaan kamar di RS rujukan penuh sehingga tidak pasien harus mencari perawatan di RS manapun; memanggil, memeriksa dan memberikan sanksi kepada RS yang masih menarik biaya perawatan COVID-19 kepada pasien.

Baca Juga: Haru! Cerita Orangtua Ardelia, Sejak Kecil Sudah Pengin ke Istana

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya