Rabualam Ditangkap, Sebut Polisi PKI saat Pimpin Demo GNKR di DPRD

Dijerat pasal makar dan penghasutan...

Medan, IDN Times – Dengan tangan terborgol, Rabualam Syahputra berjalan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Jumat (31/5). Sesekali dia melempar senyum. Menatap tajam ke arah kamera awak media.

Rabualam menjadi tersangka karena diduga melakukan tindakan penghasutan dan makar saat unjuk rasa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) di DPRD Sumut, Jumat (24/5).

1. Rabualam sebut Polisi PKI, makar dan anggap Kapolri Tito dipaksakan Jokowi

Rabualam Ditangkap, Sebut Polisi PKI saat Pimpin Demo GNKR di DPRDIDN Times/Prayugo Utomo

Katim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar Satreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung meyebutkan, Rabualam ditangkap karena dianggap sudah melakukan penghinaan kepada institusi Polri. Dia juga terindikasi melakukan tindak pidana makar.

“Dalam orasinya Rabualam mengatakan, diantaranya, polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuknya menyogok. Pak Tito (Kapolri) dipaksakan Jokowi,” terang AKP Rafles dihadapan awak media.

Baca Juga: [BREAKING] Pentolan GNKR Sumut Ditangkap saat Santap Malam

2. Rabualam juga dianggap sebagai provokator kerusuhan di DPRD

Rabualam Ditangkap, Sebut Polisi PKI saat Pimpin Demo GNKR di DPRDIDN Times/Prayugo Utomo

Unjuk rasa GNKR di Kota Medan, sempat diwarnai kericuhan pada malam harinya. Polisi juga menuduh, Rabualam sebagai provokator dalam aksi tersebut. Yang mana sejak siang harinya, Rabualam menyampaikan orasi-orasi provokatif.

Saat unjuk rasa, massa yang tersulut emosi sempat merusak security barrier (kawat berduri). Pada malam harinya, aksi unjuk rasa juga memanas. Terjadi aksi pelemparan dari arah massa ke arah petugas yang ada di dalam kantor DPRD Sumut.

Karena aksi itu, AKBP Triadi, personel Polda Sumut mendapat luka di bagian tangan karena terkena serpihan botol kaca.

“Berdasarkan laporan masyarakat atas nama Kartono, polisi langsung melakukan penyidikan. Terdapat bukti rekaman, dalam hal ini, Rabualam melakukan orasi yang menimbulkan provokasi dan penghasutan kepada peserta aksi,” ujar Rafles.

3. Rabualam terancam hukuman 10 tahun penjara hingga pidana mati

Rabualam Ditangkap, Sebut Polisi PKI saat Pimpin Demo GNKR di DPRDIDN Times/Prayugo Utomo

AKP Rafles juga menegaskan, Rabualam dianggap telah melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berujung keonaran. Karenanya, Rabualam terancam dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Rabualam juga disangkakan dengan Pasal 160 juncto Pasal 170 KUHPidana tentang penghasutan yang berujung pada keonaran di tengah masyarakat. Lalu Pasal 107 dan atau 110 jo pasal 87 dan atau pasal 207 KUHP tentang tindak pidana makar. “Untuk pidana makarnya maksimalnya bisa pidana mati,” pungkasnya.

4. Rabualam sempat serukan revolusi jilid II dalam rangkaian unjuk rasa GNKR di Sumut

Rabualam Ditangkap, Sebut Polisi PKI saat Pimpin Demo GNKR di DPRDIDN Times/Prayugo Utomo

Rabualam Syahputra, pimpinan Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumatera Utara ditangkap polisi di Medan, Rabu (29/5). Rabualam ditangkap sekira pukul 21.00 WIB.

Rabualam dikenal sebagai pimpinan dalam rangkaian unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu dan diskualifikasi Joko Widodo dalam pencapresan beberapa waktu terakhir. Bahkan, pada unjuk rasa di Bawaslu Sumut, Rabualam sempat menyerukan Reformasi Jilid II jika Jokowi tidak didiskualifikasi.

Sebelumnya, Polda Sumut sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan makar. Mereka adalah Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) Sumut Rafdinal dan Sekretaris GNPF MUI Sumut Zulkarnaen.

5. Polisi juga menangkap pelempar botol yang sebabkan AKBP Triadi terluka di bagian lengan

Rabualam Ditangkap, Sebut Polisi PKI saat Pimpin Demo GNKR di DPRDIDN Times/Prayugo Utomo

Polisi juga berhasil menangkap pelaku pelemparan botol yang menyebabkan Personel Polda AKBP Triadi, personel Polda Sumut saat unjuk rasa di DPRD Sumut. Identitas pelaku pelemparan bernama Irham Lubis alias Irham.

Dalam barang bukti video yang ada di kepolisian, Irham terlihat melemparkan botol minuman ke arah barisan polisi. Dia disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Rabualam, Ketua GNKR Sumut yang Diduga Makar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya