Putusan DKPP Dijalankan, Eks Koordinator KontraS Jabat Ketua KPU Sumut

Terpilih aklamasi lewat pleno KPU Sumut

Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Sumatera Utara baru saja memilih pucuk pimpinan yang baru. Menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP)‎ yang memberikan sanksi mencopot Yulhasni dari jabatan ketua KPU sebelumnya.

Herdensi Adnin terpilih lewat Rapat Pleno di Sekretariat KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Minggu (22/7) petang. Sebelumnya Herdensi menjabat sebagai Komisioner KPU bidang Divisi Data dan Informasi.

“Herdensi terpilih lewat jalur aklamasi,” kata Yulhasni, Minggu (22/7) malam.

Baca Juga: Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Sumut, Begini Reaksi Yulhasni

1. Selain pergantian ketua, KPU Sumut juga ubah struktur divisi

Putusan DKPP Dijalankan, Eks Koordinator KontraS Jabat Ketua KPU SumutIDN Times/Prayugo Utomo

Herdensi yang diwawancarai mengatakan, dalam rapat pleno itu KPU Sumut juga merubah struktur kepengurusan.

“Karena dalam putusan itu, selain Bang Yulhasni sebagai ketua, juga memberhentikan bang Benget Kordinator Divisi dan memberikan peringkat keras terhadap kami berlima. Oleh karena itu, selain pergantian ketua, juga pergantian Divisi," ungkap Herdensi, Senin (22/7).

Hasil rapat pleno itu pun akan langsung dikoordinasikan ke KPU RI.

2. Berikut struktur kepengurusan KPU Sumut yang baru

Putusan DKPP Dijalankan, Eks Koordinator KontraS Jabat Ketua KPU SumutIDN Times/Istimewa

Dari  laman DKPP, KPU Sumut dianggap sudah melakukan pelanggaran kode etik. Menyusul laporan Caleg Golkar Rambe Kamarul Zaman ke DKPP. KPU Sumut dianggap berpihak ke salah satu Caleg, Lamhot Sinaga.

‎Selain Yulhasni, DKPP juga ‎mencopot jabatan Divisi Teknis, yakni Benget Manahan Silitonga selaku anggota KPU. Sementara 5 anggota KPU Provinsi Sumut lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan keras. Termasuk mencopot Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Famataro Zai dan Jabatan Divisi KPU Nias Barat, Nigatinia Galo.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Herdiensi, Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI  Syafrial Syah, dan Teradu VII Batara Manurung masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan,” tulis petikan putusan DKPP.

Usai putusan itu, KPU Sumut menggelar rapat pleno. Berikut struktur kepengurusan KPU Sumut yang baru :

  • Ketua KPU Sumut : ‎Herdensi Adnin
  • Divisi Keuangan, Umum dan Rumah Tangga
    Ketua Divisi: Herdensi
    Wakil Ketua Divisi: Mulia Banurea
  • Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat
    Ketua Divisi: Benget M Silitonga
    Wakil Ketua Divisi: Syafrial Syah
  • Divisi Data dan Informasi   
    Ketua Divisi: Yulhasni
    Wakil Ketua Divisi: Herdensi
  • Divisi Perencanaan dan Logistik
    Ketua Divisi: Syafrial Syah
    Wakil Ketua Divisi: Batara Manurung
  • Divisi Teknis Penyelenggaraan
    Ketua Divisi: Batara Manurung
    Wakil Ketua Divisi: Ira Wirtati
  • Divisi Hukum dan Pengawasan
    Ketua Divisi: Ira Wirtati
    Wakil Ketua Divisi: Benget M Silitonga
  • Divisi Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan
    Ketua Divisi: Mulia Banurea
    Wakil Ketua Divisi: Yulhasni

 

3. Herdensi tercatat pernah menjabat beberapa jabatan strategis

Putusan DKPP Dijalankan, Eks Koordinator KontraS Jabat Ketua KPU SumutIDN Times/Prayugo Utomo

Herdensi dikenal cukup aktif di organisasi. Sejak kuliah dulu dia aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Di kalangan Non Government Organization (NGO) namanya juga tak asing lagi. Dia juga aktif di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut.

Di KontraS Sumut di menjadi pucuk pimpinan sebagai Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut sejak 2012 hingga 2015. Selama di KontraS, Densi  -- sapaan akrabnya—aktif terlibat dalam pendampingan kasus-kasus berkaitan dengan kekerasan dan Hak Asasi Manusia.

Hingga akhirnya di melanjutkan karirnya di KPU Medan. Jabatan terakhirnya sebagai Ketua KPU Medan.

Lalu dia kembali dipercaya menjadi Komisioner KPU Sumut. Hingga terpilih sebagai ketua pasca putusan DKPP beberapa waktu lalu.  

Baca Juga: Ada Demo Lain di KPU Sumut, Ini Tuntutan Massa Aksi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya