PPKM Sumut Diperpanjang Sampai 14 Maret, Ini Ketentuannya

Angka pandemik makin tinggi

Medan, IDN Times – Pandemik COVID-19 masih berlangsung di Sumatra Utara. Kasus harian masih mengalami peningkatan setiap harinya.

Data per 28 Februari 2021, Sumut menyumbang 24,528 jumlah kasus positif untuk nasional atau 1,8 persen dari jumlah kasus nasional. (Sumber: covid19.go.id). Ada penambahan 118 kasus pada 28 Februari 2021.

Pemprov Sumut kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 hingga 14 Maret 2021

“Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar dalam keterangan resminya, Selasa (2/3/2021).

1. Tempat kerja hanya boleh berisi 50 persen jumlah pegawai

PPKM Sumut Diperpanjang Sampai 14 Maret, Ini KetentuannyaIlustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Hingga tanggal 28 Februari 2021 angka kematian (Case fatality rate/CFR) Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41 persen, recovery rate 86,5 dan positivity rate 7,2 persen. Untuk itu masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur.

“Berdasarkan penularan yang masih terjadi, maka Gubernur Sumut kembali memperpanjang PPKM, langkah ini masih kita perlukan hingga COVID-19 di Sumut terkendali,” ujar Irman.

Instruksi Gubernur tersebut berisi mengenai pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50 persen dan kerja dari kantor sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

"Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50 persen, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja," kata Irman.

Baca Juga: PPKM di Sumut Tidak Optimal? Gubernur Edy: Sudah Disanksi, Besok Lupa 

2. Tempat hiburan malam dibatasi sampai pukul 22.00 WIB

PPKM Sumut Diperpanjang Sampai 14 Maret, Ini KetentuannyaIlustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. IDN Times/istimewa)

Dalam intruksi itu, jam operasional hiburan malam dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Namun tak dipungkiri, Tim Monitoring Satgas Penanganan COVID-19 Sumut masih menemukan pelanggaran jam operasional yang ditentukan sesuai Instruksi Gubernur.

Saat dirazia, ada beberapa pelaku usaha yang masih membuka usahanya hingga melewati batas diizinkan yakni pukul 22.00 WIB

“Kita harapkan para pelaku usaha mematuhi Instruksi Gubernur dan peraturan kepala daerah di masing-masing tempat, ini dilakukan semata untuk kepentingan bersama, yakni mengendalikan COVID-19,” kata Irman.

3. Masyarakat harus tetap menerapkan langkah pencegahan

PPKM Sumut Diperpanjang Sampai 14 Maret, Ini KetentuannyaANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Selain itu, tentang vaksinasi tahap II, Satgas Penanganan COVID-19 Sumut akan memberikan vaksin kepada pekerja publik. Di antaranya personel TNI/POLRI, guru, jurnalis, hingga lansia di atas 60 tahun. Sasaran vaksin pada tahap II sekitar 300 ribu orang.

Selain vaksinasi, cara jitu untuk mengurangi penularan COVID-19 adalah dengan penerapan 5M oleh masyarakat. Gerakan 5M yaitu  memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Agar pandemi cepat berakhir, cara lain selain vaksinasi adalah dengan menerapkan 5M, salah satunya selalu mengenakan masker, memakai masker adalah upaya jitu mengurangi penularan, bukan hanya melindungi diri sendiri melainkan juga melindungi orang lain,” kata Irman

Baca Juga: Soal Belajar Tatap Muka, Gubernur Edy Minta Masukan Ahli Anak

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya