Polisi Tidak Hadiri Sidang Prapid Penangkapan Ketua KAMI Medan

Sidang dihujani interupsi dari pemohon

Medan, IDN Times – Sidang praperadilan soal penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan HA digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/10/2020). Sidang dipimpin hakim tunggal Syafril P Batubara.

Pemohon SAS, yang merupakan istri dari HA hadir didampingi kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM). Persidangan berlangsung dengan hujan interupsi dari kuasa hukum pemohon. Sementara, pihak termohon dari kepolisian tidak hadir dalam sidang itu.

1. Sidang ditunda, pihak pemohon kecewa

Polisi Tidak Hadiri Sidang Prapid Penangkapan Ketua KAMI MedanIlustrasi pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Hakim tunggal Syafril P Batubara menunda persidangan sepekan ke depan karena salah satu pihak tidak berhadir. Penundaan ini membuat pihak pemohon kecewa.

“Yang pertama kita sangat kecewa dari sisi ketidakhadiran termohon, termohon ini kan bisa dikatakan terlalu dekat alamatnya ini, polrestabes, justru ketidakhadiran ini kan sudah melukai dan mencederai rasa keadilan hak asasi orang yang mengalami penahanan,” ujar kuasa hukum Mahmud Irsad Lubis.

Menurut mereka, hakim sudah menunjukkan arogansinya dalam memimpin persidangan. Menurut Irsad, jika pemohon tidak hadir maka sidang tetap harus dilanjutkan untuk membacakan permohonan.

Baca Juga: Tim Hukum Yakin Bebaskan Ketua KAMI Medan Lewat Praperadilan

2. Penundaan dianggap semakin menyiksa tersangka yang masih ditahan

Polisi Tidak Hadiri Sidang Prapid Penangkapan Ketua KAMI MedanIDN Times/Masdalena Napitupulu

Menurut Irsad, penundaan ini akan semakin membuat tersangka HA yang ditahan semakin tersiksa. Irsad pun kembali menyinggung soal ketidakhadiran pihak termohon.

“Justru ketidakhadiran ini menceridai rasa keadilan dan HAM,” ungkapnya .

Tim hukum KAUM juga kembali menyinggung soal hakim yang dianggap arogan. “Kalau kepada hakim yang tidak bisa memberikan keadilan, kepada siapa lagi kita meminta keadilan. Hakim sebagai wakil Tuhan tentunya harus mampu mengapresiasikan rasa keadiakadilan. Begitupun kita tidak akan pantang dan tidak akan surut terus maju untuk memperjuangkan keadilan,” tukasnya.

3. Tim hukum galang dukungan ke berbagai lembaga

Polisi Tidak Hadiri Sidang Prapid Penangkapan Ketua KAMI MedanSuasana sidang online saat berlangsung di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan (Istimewa)

Sebelumnya HA ditangkap bersama tiga orang lainnya yang merupakan anggota KAMI. Mereka disangkakan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait unjuk rasa ricuh penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu di Medan. Prosedur penangkapan HA dianggap menyalahi prosedur.

Bahkan, Menurut Mahmud, polisi diduga sudah melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan penetapan tersangka. Terbukti saat penangkapan, polisi tidak bisa menunjukkan alat bukti yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka.

Mahmud kembali menguatkan jika penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka itu bertentangan dengan peraturan yang ada.

Saat ini tim hukum juga sudah membuat pengaduan ke Komnas HAM RI dan Ombudsman RI serta Komisi Yudisial pekan lalu.

Baca Juga: Chat WA Ketua KAMI Medan Dibuka, Ada Perintah Melempari Polisi dan DPR

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya