Polda Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Eks Bupati Labura ke Kejati Sumut

Atas kasus pemungutan PBB sektor perkebunan

Medan, IDN Times - Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut telah melimpahkan mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Khairuddin Syah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labuhanbatu Utara Tahun 2013, 2014, 2015.

1. Pelimpahan kasus sesuai proses hukum

Polda Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Eks Bupati Labura ke Kejati SumutIDN Times/Istimewa

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa, pelimpahan terhadap mantan Bupati Labura ke Kejatisu sesuai proses hukum.

"Berkas perkaranya sudah sesuai tahap II dan dinyatakan lengkap," ucapnya, pada Minggu (19/9/2021).

Baca Juga: Terlibat Suap, Mantan Bupati Labura Hanya Dihukum 1,5 Tahun

2. Seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima sejak tahun 2013 hingga 2015

Polda Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Eks Bupati Labura ke Kejati SumutIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Dijelaskannya, kasus korupsi yang dilakukan tersangka Khairuddin Syah saat menjabat sebagai Bupati Labura sejak tahun 2013, 2014 dan 2015.

Pada saat itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.

"Bahwa seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati,
Sekretaris Daerah, Pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara," jelasnya.

3. Kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih

Polda Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Eks Bupati Labura ke Kejati SumutIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Hadi mengungkapkan, akibat tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu Utara membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1e Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.

Baca Juga: Hanura Sumut Pecat Anggota DPRD Labura yang Positif Narkoba

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya