Cara Melindungi Karya di Era Maraknya Penggunaan AI

- Sares Wari menekankan pentingnya literasi digital agar pengguna gadget lebih bijak, terutama setelah muncul aturan baru Komdigi soal batas akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
- Ia mengungkapkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi spesifik terkait penyalahgunaan AI, sehingga hukum IT yang ada masih dianggap kurang melindungi karya digital secara menyeluruh.
- Sares menyarankan kreator memberi watermark dan menulis 'Not For AI To Purpose' pada karya digital untuk mencegah pengambilan atau penyalahgunaan oleh sistem kecerdasan buatan.
Medan, IDN Times - Sares Wari sebagai praktisi Artificial Intelegence (AI) dan Keamanan Digital di Kota Medan mengatakan pentingnya literasi digital yang membuat dampak positif bagi para pengguna gadget.
Hal ini dikatakannya mengingat aturan baru dari Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tentang batas akses media sosial anak dibawah 16 tahun. Dia juga menjelaskan bahayanya teknologi digital digital era saat ini ,dengan banyak kemudahan segala informasi dan juga plagiat-plagiat karya.
Berikutcara melindungi karya di tengah maraknya penggunaaan AI.
1. Jangan lupa memberikan watermark pada karya sendiri

Menurutnya, banyak konten-konten yang bagus dan harusnya menjadi acuan pada hidup. Apalagi, ada karya dari anak-anak muda yang bisa menjadi inspirasi.
Sehingga, dia mengatakan jangan lupa untuk tetap memberikan watermark (menandai kepemilikan dan melindungi hak cipta).
2. Aturan hukum digital teknologi di Indonesia masih belum spesifik tentang AI

Dia menjelaskan bahwa, negara Indonesia kini belum ada aturan atau hukum yang spesifik dalam membahas penyalahgunaan AI (Artificial Intelligence).
"Di Indonesia sendiri, legal bagi AI itu belum ada. Seperti penyalahgunaan AI, masih ingin dibuat. Kita ada hukum pornografi, UU IT ada hanya itu saja yang dipakai untuk semuanya dan itu masih kurang karena tidak spesifik," jelas Sares.
Dikatakannya, saat ini ada dua aturan yang sedang dibahas agar dapat di sahkan. Sehingga, baginya Indonesia masih rendah tentang hukum IT.
3. Disarankan untuk menulis Not For AI To Purpose agar karya tidak diambil AI

Dia menyarankan, jika AI tidak ingin mengcopy-paste di sosial media untuk penyalahgunaan dari karya yang diciptakan. Maka, buat caption foto atau video tersebut dengan tulisan "Not For AI To Purpose".
"Jadi, ada pernyataan dari kita bahwasannya, ini foto atau video gak boleh diambil sama AI. Tujuannya, jika hukum itu sudah ada atau berlaku maka AI tidak bisa mengambilnya atau terbaca oleh AI," ungkap Sares.

















