Pilkada Sumut 2024, Ada 37.573 Orang Berebut 18 Ribu Kursi PPS

Berikut tahapan yang harus diikuti

Medan, IDN Times – Pendaftar untuk rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada serentak 2024 di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut, mencapai 37.573 peserta. Mereka akan mengikuti tahapan demi tahapan untuk menjadi PPS.

Menilik data yang ada, para peserta akan berebut unggul menduduki sekitar 18.339 posisi PPS. Data ini diasumsikan jika jumlah kelurahan dan desa di Sumut sebanyak 6.113. Masing-masing kelurahan atau desa akan diisi tiga orang PPS.

1. Tahapan CAT akan dilakukan pada 15-18 Mei 2024

Pilkada Sumut 2024, Ada 37.573 Orang Berebut 18 Ribu Kursi PPSIlustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendi Hutagalung menjelaskan, para peserta akan mengikuti seleksi tertulis atau CAT akan digelar masing-masing di 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut, pada 15-18 Mei 2024. Hasilnya akan diumumkan pada 19-20 Mei 2024.

"Kami pun akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei," ucap Robby.

2. Tahapan wawancara dilakukan pada 21-23 Mei

Pilkada Sumut 2024, Ada 37.573 Orang Berebut 18 Ribu Kursi PPSilustrasi kampanye pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Robby menjelaskan calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti wawancara pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024.

Dalam hal ini, Robby mewakili KPU Sumut mengimbau jajaranya untuk menyediakan helpdesk guna membantu tahapan tersebut. Sehingga proses rekrutmen PPS berjalan dengan baik dan optimal.

3. Anggota PPS terpilih akan dilakukan pad 26 Mei 2024

Pilkada Sumut 2024, Ada 37.573 Orang Berebut 18 Ribu Kursi PPSIlustrasi Pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Setelah tahapan panjang, KPU akan menetapkan anggota PPS pada 25 Mei 2024. Mereka kemudian akan dilantik pada 26 Mei 2024.

“Untuk memudahkan pendaftar, kita mengimbau agar KPU Kabupaten/Kota menyediakan helpdesk di wilayah masing-masing," tutur Robby.

Robby menambahkan rekrutmen dan pembentukan dengan seleksi terbuka sesuai keputusan KPU Nomor 476 Nomor 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Tahun 2024.

"Arahan ini disampaikan Ketua KPU RI, saat membuka acara rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan adhoc. Bahwa rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc itu dilakukan metode seleksi terbuka," ucap mantan anggota KPU Kota Binjai itu.

Baca Juga: Pilkada 2024, Tidak Ada Calon Perseorangan yang Daftar Pilgub Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya