Penegak Hukum Harus Ungkap Asal-usul Satwa Langka Milik Terbit Rencana

Penegakan hukum harus transparan dan profesional

Medan, IDN Times – Selain diduga mengurung manusia, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin juga diduga mengurung satwa dilindungi. Dugaan perbudakan orang bermodus lokasi rehabilitasi narkoba dan kepemilikan satwa dilindungi menjadi kasus anyar yang mendera Terbit Rencana.

Tidak tanggung-tanggung, dari rumah Terbit yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, disita sejumlah satwa dilindungi. Antara lain, satu individu Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), satu ekor Monyet Sulawesi  (Cynopithecus niger), seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor Beo (Gracula religiosa).

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut belum memberikan keterangan detil soal asal-usul terkait satwa dilindungi dari rumah Terbit. Bahkan, selama ini ternyata BBKSDA tidak mengetahui ada satwa dilindungi di sana. Keberadaan satwa dilindungi itu terungkap saat KPK menggeledah rumah Terbit rencana.

Baca Juga: Turun ke Langkat, Komnas HAM Kumpulkan Bukti Dugaan Perbudakan Modern

1. Kuat dugaan satwa di rumah Bupati Terbit hasil perburuan dan perdagangan

Penegak Hukum Harus Ungkap Asal-usul Satwa Langka Milik Terbit RencanaSejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

Komentar datang dari Panut Hadisiswoyo, Founder Yayasan Orangutan Sumatra Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC). Panut menduga, satwa-satwa yang disita dari rumah pribadi terbit adalah ilegal.

“Kepemilikan satwa-satwa tersebut diduga bersumber dari hasil perburuan dan perdagangan satwa dilindungi secara ilegal,” ungkap Panut, kepada IDN Times, Rabu (26/1/2022).

2. KLHK dan aparat penegak hukum harus berani mengusut kasus

Penegak Hukum Harus Ungkap Asal-usul Satwa Langka Milik Terbit RencanaSejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

Panut juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Penegak hukum juga harus berani memberikan hukuman jika Terbit terbukti bersalah karena telah memelihara satwa dilindungi. Apalagi Orangutan yang statusnya nyaris punah.

“Karena satwa-satwa dilindungi kadang menjadi obyek gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu,” tukasnya.

Keberadaan satwa dilindungi di rumah Bupati Langkat, lanjut Panut, menjadi bukti bahwa masih ada oknum pejabat hingga tokoh publik yang  hobi memelihara satwa dilindungi.

3. Orangutan yang disita mengalami infeksi gusi

Penegak Hukum Harus Ungkap Asal-usul Satwa Langka Milik Terbit RencanaKondisi Orangutan Sumatra yang disita dari rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Selasa (25/1/2022). (Dok: Istimewa)

Informasi yang dihimpun, Orangutan Sumatra yang disita dari rumah terbit berjenis kelamin jantan. Usianya ditaksir sudah 15 tahun. Beratnya ditaksir sekitar 25 Kg.

Terbit Rencana diduga sudah memelihara satwa itu selama dua tahun.

“Kondisi kesehatannya baik. Namun mengalami infeksi gusi,” pungkas Panut.

Baca Juga: BBKSDA Tidak Tahu Ada Orangutan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya