Pelanggaran Pemilu 2019 Teridentifikasi Bawaslu di 20 Kabupaten Kota 

Medan menjadi sorotan utama

Medan, IDN Times – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara  mulai menginventarisir dugaan pelanggaran yang terjadi sepanjang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dalam catatan Bawaslu pelanggaran teridentifikasi di 20  kabupaten/kota di Sumut.

Data ini adalah hasil input Bawaslu pada saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019. Data ter-update pada pukul 12.00 WIB.

1. Pelanggaran paling menonjol di Kota Medan, mulai dari penggunaan hak pilih hingga surat suara kurang

Pelanggaran Pemilu 2019 Teridentifikasi Bawaslu di 20 Kabupaten Kota IDN Times/Prayugo Utomo

Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan, daerah yang menjadi sorotan Bawaslu Sumut adalah Kota Medan. Pelanggaran yang diduga terjadi adalah soal penggunaan hak pilih yang tidak sesuai persyaratan.

“Ditambah, banyaknya TPS yang kekurangan surat suara. Misalnya ada surat suara Presiden dan DPRD Kabupaten Kota yang tidak sampai ke TPS,” ujar Syafrida, Kamis (18/4).

Kekurangan surat suara di sejumlah kecamatan juga menambah daftar dugaan pelanggaran di Medan. Kekurangan surat suara teridentifikasi di empat kecamatan. Mulai dari Medan Amplas, Medan Helvetia, Medan Johor dan Medan Barat.  

“Jadi, ketika pemilih menggunakan hak pilihnya tidak mendapatkan surat suara. Yang harusnya lima ada yang dapat empat. Itu terkait distribusi logistik,” tukasnya.

2. Madina, Paluta, dan Padangsidimpuan tunggu keputusan Pemungutan Suara Ulang

Pelanggaran Pemilu 2019 Teridentifikasi Bawaslu di 20 Kabupaten Kota IDN Times/Prayugo Utomo

Syafrida juga menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan soal pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS . Semuanya tersebar di sejumlah kabupaten.  

“Kalau yang ini terkait pelanggaran penggunaan hak pilih. Ini potensi PSU-nya cukup tinggi, tetapi memang belum ada keputusan dari KPU. Karena PSU bukan dari Pengawas Pemilu dari usulan KPPS kepada PPK berdasarkan catatan atau hasil pengawas dari pengawas TPS,” ujarnya.

3. Penghitungan perolehan surat suara banyak yang tidak sesuai prosedur

Pelanggaran Pemilu 2019 Teridentifikasi Bawaslu di 20 Kabupaten Kota Dok. IDN Times/Izah Cahya

Bawaslu juga menyoroti soal pencatatan perolehan suara ke lembar formulir C1. Menurut Syafrida pelanggaran yang diduga dilakukan adalah soal penghitungan yang tidak sesuai aturan.  

“Masih ada KPPS tidak memberikan salinan C1. Proses hitung yang tidak sesuai mekanisme dengan tidak menempelkan C1 plano untuk menyalin perolehan suara. Dan dilaksanakan terbuka. Ini kita dapati di Tapanuli Tengah,” ungkapnya.

Bawaslu sudah menurunkan tim ke sejumlah daerah untuk melakukan investigasi. Pihaknya juga terus melakukan tabulasi terhadap pelanggaran yang masuk ke Bawaslu.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya