Malangnya Buk Mariam! Digugat 3 Anak Kandungnya Hanya Gegara Warisan

Anaknya marah karena rumah warisan dijual!

Tapanuli Utara, IDN Times – Air susu dibalas dengan air tuba. Mungkin peribahasa ini yang bisa menggambarkan nasib Mariamsyah boru Siahaan. Seorang ibu 74 tahun yang digugat anak kandungnya karena harta warisan.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, Sumatra Utara. Cekcok harta warisan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara, Rabu (15/7/2020).

Lantas mengapa Mariamsyah sampai di gugat? Mengapa juga anak kandungnya tega menggugat ibu yang sudah membesarkan mereka?

Ternyata Mariamsyah digugat karena menjual rumah warisan almarhum ayah mereka Mangadar Panjaitan di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Alasannya, Mariamsyah dituding tidak membagikan hasil penjualan rumah tersebut kepada anak-anaknya.

1. Mariamsyah digugat tiga dari lima anak kandungnya

Malangnya Buk Mariam! Digugat 3 Anak Kandungnya Hanya Gegara WarisanIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Mariamsyah memiliki lima orang anak. Namun yang menggugat hanya tiga orang. Mereka adalah Bontor Budianto Panjaitan, Mervin Wilfrid Panjaitan, dan Lasmawati Delima boru Panjaitan.

Informasi yang dihimpun, Bontor merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Toba, Mervin disebut sebagai anggota TNI dengan pangkat Lettu yang bertugas di Probolinggo. Sementara Lasmawati adalah warga Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan.

Perkara ini sudah disidangkan sejak Akhir Mei lalu. Persidangan dipimpin Hakim Natanael Sitanggang.

Pengadilan juga sudah memberikan kesempatan mediasi. Namun sayangnya berujung jalan buntu. Persidangan pun akan dilanjut 29 Juli 2020.

Baca Juga: Kisah Sarpan, Saksi Pembunuhan yang Diduga Dipukul dan Disetrum Polisi

2. Pengacara sebut anak yang menggugat ibunya tidak punya rasa hormat

Malangnya Buk Mariam! Digugat 3 Anak Kandungnya Hanya Gegara WarisanUnsplash.com/Claire Anderson

Ranto Sibarani ditunjuk menjadi pengacara Mariamsyah. Kata Ranto, saat mediasi dilakukan anak-anak Mariamsyah tidak menunjukkan rasa hormat kepada ibu mereka.

Saat itu, Bontor dan Delima yang datang. “Mereka langsung menuduh mamaknya menjual harta mereka. Kan itu tidak sopan. Itu kan ibu kandungnya. Ibu yang membawa dia dari kandungan sembilan bulan. Bagi kami sebenarnya, air susu ibunya itu tidak bisa dibayarnya. Mau berapa miliar pun itu,” ujar Ranto saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020) malam.

Sebagai kuasa hukum, Ranto begitu prihatin terhadap kasus kliennya. Menurut dia ini kasus yang begitu memukul nalar berpikir.

“Kami sebagai kuasa hukum dan merasa prihatin dan kami mohon maaf kepada semua perempuan di Indeonesia, bahwa ini lah hukum kita sekarang. Digunakan untuk menggugat ibu kandung sendiri. Padahal harusnya membatasi kita dan mengatur kita untuk bertindak,” tukas Ranto kesal.

3. Mariamsyah diminta anaknya menyerahkan hak ahli waris Rp166 juta per orang

Malangnya Buk Mariam! Digugat 3 Anak Kandungnya Hanya Gegara WarisanUnsplash.com/Tingey Injury Law Firm

Informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Simalungun, ketiga anak Mariamsyah meminta agar majelis hakim menyatakan rumah di Jalan Tuasan itu merupakan harta warisan dari Mangadar Panjaitan yang belum dibagi kepada ahli warisnya.

Mereka juga meminta agar Mariamsyah sebagai menyerahkan haknya sebagai ahli waris, yakni 3 x Rp 166.666.666 atau sama dengan Rp 499.999.998. Selain itu, penggugat juga meminta agar majelis hakim menghukum tergugat I (Mariamsyah), tergugat II Awal Sikumbang, dan tergugat III Abidin Saoduan Panggabean secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada sebesar Rp500.000.000. IDN Times yang mencoba mengonfirmasi Bontor lewat sambungan telepon tidak mendapatkan jawaban.

“Satu perbuatan yang sangat hina, ketika menggugat ibu kandungnya ke Pengadilan untuk harta Rp166 juta per orang itu,” ujar Ranto.

4. Mariamsyah ancam gugat ganti rugi air susu selama merawat anaknya

Malangnya Buk Mariam! Digugat 3 Anak Kandungnya Hanya Gegara WarisanSuasana sidang online saat berlangsung di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan (Istimewa)

Kata Ranto, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan mereka juga sudah mempersiapkan langkah hukum.

Mariamsyah mengancam akan menggugat balik anaknya. Ketiga anaknya itu harus membayarkan ganti rugi jasa yang selama ini sudah diberikan sang ibu.

“Ibu Mariamsyah mengancam menggugat balik karena dia sudah memberikan air susunya, mengandung selama 9 bulan, dan merawat anaknya sampai mereka cukup umur. Kalau dirupiahkan itu berapa,” tukas pengacara berkepala plontos itu.

5. Mariamsyah tetap tegar hadapi gugatan anak kandungnya

Malangnya Buk Mariam! Digugat 3 Anak Kandungnya Hanya Gegara WarisanMariamsyah (kiri) bersama kuasa hukumnya Ranto Sibarani usai persidangan gugatan ketiga anaknya di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu 15 Juli 2020. (Istimewa)

Sejatinya seorang ibu, Mariamsyah tetap tegar menghadapi ketiga anaknya itu. Soal gugatan itu tampaknya Mariamsyah juga tidak ambil pusing. Karena menurut dia, suaminya telah menyerahkan harta itu kepadanya.

“Tenangnya aku. Ngapain aku nggak tenang. Udah dibilang suami saya kok semua harta saya yang dijual. Meninggal dia kan, dibilang samaku. Jadi orang itu bikin (gugat) begini yang nggak apa-apalah saya terima. Kalau nggak dirasanya saya orangtuanya nggak apa-apa. Aku yang membesarkan, aku yang bikin sekolah, aku yang besarkan, aku yang bikin kerja, mau jadi PNS pun dia, biar jadi pegawai negeri, kukasih, aku keluarkan,” kata Mariamsyah.  

Baca Juga: Artis HH dan Prianya Hanya Saksi, Sopir Taksi Malah Jadi Tersangka

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya