Korupsi KUR, eks Mantri BRI Dituntut 7 Tahun Penjara

Nilai korupsi hampir Rp900 juta

Medan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatra Utara menuntut seorang bekas tenaga pemasar mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau disebut Mantri dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Eks Mantri BRI bernama Irwan Parningotan didakwa telah melakukan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI senilai Rp833.991.645.

"Ya tadi terdakwa Juan Irwan Parningotan sudah dibacakan tuntutannya yakni selama tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Kejari Asahan Harold Manurung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/10/2023).

1. Terdakwa juga dituntut bayarkan uang pengganti

Korupsi KUR, eks Mantri BRI Dituntut 7 Tahun PenjaraIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jaksa menilai, dari fakta persidangan menunjukkan dakwaan memenuhi unsur pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yakni, tanpa hak memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi yang mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp833.991.645.

"Selain itu, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp833.991.645," ujarnya.

Baca Juga: Brand Sadina Targetkan Batik Sumut Tembus Pasar Internasional

2. Jika tidak bayar uang pengganti diganti penjara 3 tahun 6 bulan

Korupsi KUR, eks Mantri BRI Dituntut 7 Tahun PenjaraIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Harold mengatakan, jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti setelah perkaranya incracht, maka diganti dengan penjara 3 tahun 6 bulan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak ada mengembalikan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Sementara hal yang meringankan menurut jaksa terdakwa belum pernah dipidana, mengakui, menyesali dan bersikap sopan dalam persidangan.

3. Terdakwa memanipulasi data nasabah

Korupsi KUR, eks Mantri BRI Dituntut 7 Tahun PenjaraIlustrasi nasabah BRI menggunakan aplikasi BRImo. (Dok. BRI)

Diketahui, setelah JPU membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai oleh M. Nazir melanjutkan persidangan dengan nota pembelaan (pledoi) terdakwa pada pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa memanipulasi data nasabah seolah berhak mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR ) Mikro yang merugikan keuangan negara di BRI Unit Bandar Pasir Mandoge Kantor Cabang Kota Kisaran dan BRI Unit Terminal II di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Baca Juga: Gabah Kering Panen di Tingkat Petani Sumut Naik hingga 17,46 Persen

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya