Kasus Perintangan dan Ancam Bunuh Jurnalis, FJPI: Kawal Proses Hukum

Harus ada efek jera pelanggar UU Pers

Medan, IDN Times – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatra Utara ikut bersuara atas kasus perintangan dan pengancaman bunuh jurnalis hingga penganiayaan yang dilakukan oleh Jai Sangker alias Rakesh beberapa waktu lalu. Rakesh ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

Rakesh mengancam akan membunuh jurnalis saat melakukan peliputan pra rekonstruksi perkara penganiayaan Anggota DPRD Medan Habiburahman Sinuraya dan David Roni Sinaga terhadap KH (warga) di tempat hiburan malam HIGH5 BAR & LOUNGE, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (28/2/2023).

Ada empat jurnalis yang menjadi korban. Mereka anara lain; PI (Tribun Medan), GL (Detik.com), BS (TV One) dan SA (bharatayudha.com).

Kasus ini mencoreng wajah demokrasi pers. FJPI Sumut mengecam kriminalisasi terhadap jurnalis dalam kasus ini. FJPI mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini agar tidak berulang dan memberi efek jera kepada pelakunya. Menuntut pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, menyesali, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bersama, kedua belah pihak harus mengkaji diri. Menyelesaikan persoalan dengan santun, mengutamakan cara-cara damai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ketua Divisi Advokasi FJPI Sumut Mei Leandha, Senin (6/3/2023).

1. Jangan sampai ada pembiaran kasus terhadap jurnalis

Kasus Perintangan dan Ancam Bunuh Jurnalis, FJPI: Kawal Proses Hukumilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Senada, Ketua FJPI Sumut Nurni Sulaiman meminta penegak hukum memroses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. Khususnya pada Undang-undang nomor 40 tahun 1990 tentang pers.

“Hal serupa bisa terjadi kepada siapa saja. Jangan sampai ada pembiaran. Mari bersama-sama kita kawal proses hukumnya, sebagai pembelajaran bagi kita semua,” kata Nurni.

Baca Juga: AJI, PFI dan IJTI Desak Polisi Usut Pelaku Lain Pengancam Jurnalis

2. Jadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa kerja jurnalistik dilindungi

Kasus Perintangan dan Ancam Bunuh Jurnalis, FJPI: Kawal Proses HukumIlustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Nurni mengatakan, jurnalis bukanlah kelompok yang eksklusif. Dalam menjalankan kerja-kerjanya, jurnalis dibatasi dengan kode etik dan mendapat perlindungan undang – undang.

Nurni berharap, kasus yang menjerat Rakesh bisa menjadi edukasi kepada masyarakat tentang perlindungan tehadap kerja – kerja jurnalistik.

“Mari bersama melakukan kebaikan yang bermanfaat. Untuk proses hukum, harus berjalan agar memberikan rasa keadilan bagi korban,” ungkapnya.

3. Para jurnalis dihalangi, diancam bunuh, ditendang dan alat kerjanya dirusak

Kasus Perintangan dan Ancam Bunuh Jurnalis, FJPI: Kawal Proses HukumRakesh saat dipaparkan polisi, Selasa (28/2/2023). Rakesh menjadi tersangka setelah melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, Senin (27/2/2023). (Istimewa)

Diketahui, kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan. Dari kronologi yang dihimpun sejumlah lembaga yang tergabung ke dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan, saat kericuhan terjadi, korban PI dan GL yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakesh disusul teman-temannya. Rakesh langsung melarang PI dan GL untuk melakukan pengambilan gambar.

PI sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan. Namun dia bersikeras mengadang PI dan GL. Rakesh juga mengatakan jika dirinya adalah anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).

Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni PI dan GL. Mereka terus mengintimidasi PI dan GL dan melarang untuk melakukan peliputan.

Selama beberapa saat, PI dan GL dikerumuni oleh Rakesh Cs. Mereka turut melakukan intimidasi secara verbal, menyahuti Rakesh.

Saat bersamaan, BS melihat Rakesh Cs mengerumuni PI dan GL. Dia langsung datang ke arah kerumunan itu. BS sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan. Keributan semakin parah. Rakesh malah semakin mengamuk. Begitu juga rekannya yang turut menimpali.

SA kemudian datang ke arah PI, GL dan BS. Mereka kembali mencoba mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan kekisruhan itu. Rakesh dan rekannya mencoba merampas ponsel milik jurnalis. Saat itu juga Rakesh menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi.

Saat kekisruhan terjadi, Rakesh diduga menendang SA. Akibatnya SA mendapat luka lebam di bagian paha kanan.

Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh BS dengan ponselnya. Namun Rakesh malah menepis tangan BS. Ponsel milik BS pun terlempar sekitar tiga meter. Ponsel BS mengalami kerusakan karena terjatuh.

PI, GL dan BS kembali mencoba mengangkat kamera. Rekan-rekan Rakesh kembali mengancam mereka untuk tidak melakukan pengambilan gambar.

BS juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya. Setelah keributan berlangsung lama petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka. Karena ditarik-tarik Rakesh, BS juga mendapat luka goresan di lengan kirinya.

Para korban berupaya menghindar. Tapi Rakesh Cs terus berteriak menyampaikan ancamannya. Rakesh kemudian mendatangi korban PI dan GL bersama teman-temannya. Saat itu, salah satu teman Rakesh mengangkat kamera dan mengarahkannya kepada awak media.

Korban PI dan GL  kembali diancam akan dilaporkan dengan Undang-undang ITE karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh PI da GL.

“Ku matikan kelen nanti, ku tandai muka mu,” kata Rakesh menurut kesaksian PI dan GL.

Menurut SA, Rakesh Cs, terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis. “Sudah banyak wartawan ku tikam,” ujar Rakesh menurut kesaksian SA dan BS.

Baca Juga: Pengancam Bunuh Jurnalis Bungkam saat Berkaus Oranye dan Terborgol

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya