Kapolda Sumut Akui Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Kapolda sebut itu tempat rehabilitasi narkoba tapi ilegal

Medan, IDN Times – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, terungkap fakta baru. Hasil penggeledahan rumah pribadi Terbit di kawasan Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ditemukan kerangkeng mirip penjara manusia.

Bahkan dikabarkan, ada sejumlah orang di dalamnya. Temuan ini awalnya diungkap oleh Migrant Care, lembaga non pemerintah yang fokus pada isu-isu perbudakan manusia. Mereka mendapat laporan dari masyarakat soal kerangkeng yang ada di rumah pribadi Terbit.

“Di lahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) yang dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya. Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja,” tulis Migrant Care dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1/2022).

1. Ada dugaan para pekerja juga dianiaya

Kapolda Sumut Akui Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati LangkatIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam keterangannya, para pekerja diduga korban perbudakan modern itu juga sering mendapatkan penyiksaan. Beberapa orang dilaporkan dalam keadaan lebam dan luka-luka.

“Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore,” tulis Migrant Care.

Baca Juga: Bupati Kena OTT KPK, Syah Afandin Resmi Jadi Plt Bupati Langkat

2. Komnas HAM diminta bertindak

Kapolda Sumut Akui Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati LangkatKetua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Atas dugaan itu, Migrant Care meminta kepada Komnas HAM untuk mengambil langkah konkrit. Komnas HAM harus melakukan pengusutan dugaan pelanggaran HAM itu.

“Migrant Care menilai bahwa situasi diatas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui UU No 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998 dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM. Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktek perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” lanjut Migrant Care.

3. Polisi sebut kerangkeng untuk rehabilitasi pecandu narkoba, sudah beroperasi selama 10 tahun

Kapolda Sumut Akui Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati LangkatKapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. (Istimewa)

Polda Sumut juga mengakui soal keberadaan kerangkeng itu. Mereka menemukannya saat tim melakukan pengawalan KPK yang melakukan penggeledahan. Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak juga sudah melihat langsung keberadaan kerangkeng tersebut.

"Emang betul, kita temukan berupa kerangkeng, yang berisikan 3 sampai 4 orang. Kita dalami bukan, 3 atau 4 orang. Tapi, kita dalami kenapa mereka. Setelah kita lakukan penyeljdikan, itu tempat rehabilitasi,” ungkap Panca, Senin (24/1/2022).

Panca juga sudah menanyai Terbit langsung soal keberadaan rehabilitasi itu. Panca mengatakan, tempat itu sudah beroperasi selama 10 tahun.

"Untuk melakukan rehabilitasi korban-korban narkoba. Kalau teman-teman melihat itu, ada penggunaan narkoba yang masuk dua hari atau malamnya, sebelumnya dilakukan penggeledahan. Yang lain, sedang bekerja di ladang," jelasnya.

Panca juga mengungkap jika lokasi rehabilitasi itu belum memiliki izin atau ilegal. Namun semua orang yang direhabilitasi dalam keadaan sehat.

"Untuk kesehatan sudah dikordinasikan dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Ini niatnya baik, tapi harus didorong secara resmi untuk difasilitasi rehabilitasi. Ini terus kita dorong, BNNP Sumut untuk dapat memfasilitasi itu," kata Panca.

Baca Juga: Diduga Pungli, 4 Anggota Polres Langkat Diperiksa di Polda Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya