Jurnalis Diduga Diintimidasi Paspampres saat Menunggu Wali Kota Bobby

Diminta hapus rekaman dan diusir Satpol PP

Medan, IDN Times – Dua jurnalis media di Kota Medan menjadi korban arogansi aparat keamanan di Kantor Pemerintahan Kota Medan dan  Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang mengawal Bobby Nasution, Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden Joko Widodo, Rabu (14/4/2021). Mereka dilarang melakukan wawancara kepada Bobby.

Peristiwa itu terjadi di Balai Kota Medan, saat itu dua jurnalis dari dua media berbeda tengah menunggu Bobby keluar dari kantornya untuk melakukan wawancara di sore hari. Awalnya mereka sempat datang saat pagi hari. Mereka kemudian diusir oleh petugas pengamanan Pemko Medan dari dalam Balai Kota.

Karena Bobby yang ditunggu juga tidak muncul, mereka kembali sore harinya. Dua jurnalis itu kemudian menunggu di depan lobi. Karnea saat itu, mobil dinas Bobby terparkir di sana.

1. Satpol PP sebut wartawan yang ingin wawancara Bobby harus punya izin sesuai dengan pesan Paspampres

Jurnalis Diduga Diintimidasi Paspampres saat Menunggu Wali Kota BobbyIlustrasi Jurnalis (IDN TImes/Arief Rahmat)

Saat mereka menunggu, petugas Satpol PP mendatangi dan menanyakan keperluan mereka. Lantas, seperti biasa dua awak media itu menjawab ingin melakukan wawancara atau doorstop kepada Bobby.

“Kami bilang mau wawancara. Mereka bilang kalau mau doorstop harus ada izin. Itu arahan dari Paspampres. Kami bilang kenapa harus ada izin,” ungkap Rechtin Hani Ritonga, jurnalis Harian Tribun Medan yang menjadi korban.

Setelah dipertanyakan seperti itu, petugas keamanan itu berkelit. Selang beberapa saat, ada Paspampres yang mendatangi mereka.

Baca Juga: Wartawan Tempo Dianiaya Saat Minta Konfirmasi Tersangka Kasus Pajak

2. Paspampres minta hapus rekaman dengan arogan

Jurnalis Diduga Diintimidasi Paspampres saat Menunggu Wali Kota BobbyIlustrasi Reporter-Jurnalis (IDN Times/Arief Rahmat)

Hani dan rekannya saat itu juga terlibat perdebatan dengan Paspampres. Saat itu Hani merasa diintimidasi karena salah satu Paspampres membentaknya untuk mematikan dan meminta menghapus rekaman kejadian.

“Paspamres meminta mematikan rekaman sambil menunjuk-nunjuk. Saya merasa diintimidasi. Teman saya yang memvideokan itu juga disuruh mematikan video,” ungkap Hani.

3. Paspampres lainnya menyebut soal hukum mengganggu ketentraman

Jurnalis Diduga Diintimidasi Paspampres saat Menunggu Wali Kota BobbyIlustrasi Jurnalis (IDN TImes/Arief Rahmat)

Selain meminta menghapus rekaman, Paspampres lainnya juga menyebut soal hukum mengganggu ketentraman dan kenyamanan orang lain. Padahal sudah menjadi tugas jurnalis untuk menggali informasi yang berimbang. Setelah cekcok itu, mereka memilih pergi meninggalkan lokasi.

 “Dia bilang kalau melanggar kenyamanan itu melanggar hukum,” ujarnya.

Untuk diketahui, jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: [BREAKING] Ini Penyebab Meninggalnya Dirut Bank Sumut M Budi Utomo

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya