Jadi Tersangka, Rumah Aktivis KAMI di Medan Digeledah Polisi

Empat tersangka dikabarkan sudah dibawa ke Mabes Polri

Medan, IDN Times – Empat orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dijadikan tersangka oleh polisi. Mereka disangkakan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait unjuk rasa ricuh penolakan Omnibus Law.

Mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Keempatnya dikabarkan sudah dibawa sudah diboyong ke Mabes Polri.

“Penanganan kasus sekarang sudah diambil alih sama Mabes Polri gabungan dengan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (14/10/2020).

1. Polisi geledah rumah anggota KAMI

Jadi Tersangka, Rumah Aktivis KAMI di Medan Digeledah PolisiMassa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut , Senin (12/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Riko, pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka. Pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti.

“Banyak. Nanti dipaparkan Pak Kapolda,” sambung  Riko.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan pihaknya telah menangkap Ketua KAMI Medan, Hairi Amri. Dia diduga terlibat kerusuhan saat menentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law di DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020) sore.

Penangkapan itu merupakan salah satu poin dalam pemaparannya di hadapan Forkopimda Sumut dan elemen buruh di rumah dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Senin (12/10/2020). Pada poin ketujuh paparannya, Martuani menuliskan, “Mengamankan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan atas nama Hairi Amri, yang diketahui sebagai penyuplai logistik.” 

Baca Juga: Ketiduran di Rel, Bocah 11 Tahun Tewas Terlindas Kereta Api di Binjai

2. Presidium KAMI angkat bicara soal penangkapan anggotanya

Jadi Tersangka, Rumah Aktivis KAMI di Medan Digeledah PolisiMassa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut , Senin (12/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain dari Medan, Mabes Polri menangkap empat aktivis KAMI. Mereka dianggap punya andil dalam kericuhan demo Omnibus Law di beberapa daerah. Ada 5 aktivis KAMI yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Empat di antaranya dari Medan. Mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.

Ketua Komite eksekutif KAMI Ahmad Yani angkat bicara terkait penangkapan 8 orang anggota dan petinggi KAMI karena diduga menyebarkan kebencian dan penghasutan yang menimbulkan keonaran melalui jaringan media sosial.

Salah satu hal yang dia bahas adalah cuitan anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan yang tidak berindikasi menyebarkan kebencian.

"Saya baca (cuitan yang diperlihatkan) tak ada (penghasutan). Hal-hal biasa. Apakah betul dengan cuitan-cuitan Syahganda orang mau demonstrasi? Kami belum melihat korelasi dan relevansi antara cuitan dan tuduhan," kata dia di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020).

3. Unggahan deklarator KAMI juga dianggap tidak mengandung unsur penghasutan

Jadi Tersangka, Rumah Aktivis KAMI di Medan Digeledah PolisiMassa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut , Senin (12/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Begitu pula dengan unggahan Deklarator KAMI, Anton Permana, melalui akun Facebook-nya. Menurut Yani tidak ada unsur penghasutan di dalamnya, apalagi yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law.

Dia mengatakan bila nantinya ada dugaan kriminalisasi, KAMI tidak segan untuk melawan dan hingga saat ini baru Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan anggota Komite Eksekutif Jumhur Hidayat yang meminta pendampingan hukum.

Baca Juga: Gawat! Medan Magnet Bumi Melemah, Ini Dampaknya pada Manusia!

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya