Ibu dari Remaja yang Diduga Dianiaya Anggota TNI Lapor ke Komnas HAM

Kasusnya mandek setelah dua bulan

Medan, IDN Times – Terhitung sudah dua bulan kasus dugaan penganiayan prajurit TNI terhadap Mikael Histon Sitanggang (15) belum menemukan titik terang. MHS meninggal dunia akibat penganiayaan itu.

Untuk mencari keadilan, Ibu korban membuat laporan ke sejumlah lembaga negara, Selasa (29/7/2024). Mulai dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan dan KPAI.

1. Ibu korban minta kasus diusut tuntas

Ibu dari Remaja yang Diduga Dianiaya Anggota TNI Lapor ke Komnas HAMLenny Damanik (kanan) ibu Mikael Histon Sitanggang yang meninggal diduga dianiaya oleh prajurit TNI menggelar konferensi pers di LBH Medan, Jumat (21/6/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Laporan ini disampaikan langsung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai tim kuasa hukum. Sebelum ke Komnas HAM dan lainnya, LBH Medan juga sudah membuat laporan ke Denpom I/Bukit Barisan soal dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kasus itu.  

“Kami meminta kasus ini menjadi perhatian serius dan diusut secara tuntas,” ujar Direktur LBH Medan dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).

2. Ibu korban minta Panglima TNI memperhatikan kasus ini

Ibu dari Remaja yang Diduga Dianiaya Anggota TNI Lapor ke Komnas HAMIbu Mikael Histon Sitanggang melapor ke Komnas HAM terkait dugaan penyiksaan prajurit TNI terhadap anaknya. (Dok LBH Medan)

Laporan ke Komnas HAM juga menegaskan permintaan ibu korban, Lenny Damanik. Dia meminta kasus ini ditangani serius.

“Kami meminta panglima TNI dan Presiden untuk memberikan perhatian kepada kasus ini. Karena korbannya merupakan anak,” ungkapnya.

Perlu diketahui sebelumnya LBH Medan telah mengirimkan surat permohonan Ekshumasi terkait kasus MHS ke Pangdam I/BB dll, namun hal tersebut juga tidak kunjung dilaksanakan.

Oleh karena itu LBH Medan mendesak pihak Denpom untuk segera melakukan Ekhumasi dan menetapkan Tersangka terhadap kasus MHS. Adapun tindakan penganiayaan terhadap MHS telah melanggar  UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM dan KUHPidana Militer. 

3. MHS meninggal saat menonton tawuran

Ibu dari Remaja yang Diduga Dianiaya Anggota TNI Lapor ke Komnas HAMIlustrasi tawuran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menjelaskan, saat tawuran terjadi di bantaran Rel Jalan Pelikat, ada upaya pembubaran dari aparat pada 24 Mei 2024 lalu. Mikael yang menonton di lokasi juga ikut bubar. Namun dia diduga dikejar aparat karena dikira ikut tawuran. Mikael berupaya menyelamatkan diri. “Korban sempat ditangkap dan dianiaya dan dipukul hingga jatuh dari atas rel,” kata Irvan.

Korban dievakuasi oleh rekan-rekannya. Sempat dibawa ke tukang pijat, hingga akhirnya ke rumah Sakit karena kondisinya kritis. Di tubuhnya ada sejumlah luka yang didapati. Ada luka koyak di bagian kepala, lebam di bagian dada hingga tangan.

“Saat kejadian itu oknum TNI meninggalkan lokasi,” kata Irvan.

Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan membantah soal tudingan terhadap prajuritnya yang melakukan penyiksaan terhadap Mikael. Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Rico Julyanto Siagian mengatakan tudingan penganiayaan tidak benar.

“Tidak benar dianiaya,” kata Rico lewat pesan singkat kepada IDN Times.

Kata Rico korban terjatuh dari rel. “Kejadian satu bulan yang lalu. Ada dua kelompok warga tawuran, dibubarkan oleh tiga Pilar (Babinkamtibmas, babinsa dan Satpol PP). Saat mau dibubarkan, mereka bubar dan lari berhamburan. Anak tersebut jatuh dari rel,” pungkas Rico.

Baca Juga: Kapal Karam saat Berlayar ke Sumut, 1 TKI Meninggal Dunia

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya