Haris dan Fathia jadi Tersangka, KontraS: Negara Takut akan Kebenaran

Catatan panjang buruknya demokrasi di Indonesia

Medan, IDN Times – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara memberi kritik pedas atas penetapan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

KontraS Sumut menilai, penetapan tersangka itu menambah daftar panjang akan buruknya demokrasi di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa demokrasi hanyalah jargon belaka yang selalu didengungkan oleh elit negara.

“Lagi-lagi negara menunjukkan watak anti kritiknya lewat penetapan Hariz dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh LBP,” ungkap Staf Informasi dan Dokumentasi KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, Selasa (22/3/2022).

1. Tanda bahaya perjuangan dan penegakan HAM

Haris dan Fathia jadi Tersangka, KontraS: Negara Takut akan KebenaranIlustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Dinda, penetapan tersangka kedua pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) ini adalah bentuk pembungkaman kebebasan dalam berpendapat.

“Ini menjadi tanda bahaya bagi perjuangan penegakan HAM dan demokrasi di Indonesia. Pembungkaman terhadap mereka sama saja dengan pembungkaman terhadap segala pelanggaran HAM yang terjadi di Papua,” ujar Dinda.

Baca Juga: Menko Luhut Tak Akan Cabut Laporan Haris Azhar dan Fatia

2. Negara harusnya mendalami hasil penelitian yang disampaikan, bukan malah melakukan kriminalisasi

Haris dan Fathia jadi Tersangka, KontraS: Negara Takut akan KebenaranDirektur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

Apa yang dilakukan Haris dan Fatia, kata Dinda adalah untuk menyampaikan situasi relasi ekonomi dan operasi militer di distrik Intan Jaya, serta keterlibatan pejabat publik di dalamnya. Apa yang dilakukan keduanya bukan merupakan kejahatan.

“Menganggapnya sebagai kejahatan malah bagi kami adalah sebuah kecacatan dalam berpikir yang sangat akut oleh negara,” kata Dinda.

Harusnya, kata Dinda, negara menelusuri lebih dalam kajian yang disampaikan Haris dan Fatia. Bukan justru negara malah menunjukkan kesan takut dan malah memidanakan Haris dan Fatia.

“Kasus ini menunjukkan negara takut terhadap kebenaran yang dipaparkan menunjukkan situasi yang terjadi di Papua. Perlu diingat, Fatia dan Haris hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang menggunakan pola sama. Korbannya adalah pejuang HAM, aktivis, mahasiswa hingga jurnalis,”  pungkasnya.

3. Luhut tidak akan mencabut laporannya terhadap Fatia dan Haris

Haris dan Fathia jadi Tersangka, KontraS: Negara Takut akan KebenaranMenko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut melaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Luhut tidak akan mencabut laporan pencemaran nama baik itu. Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

"Ya bagaimana kita cabut laporan, sudah diproses kok. Kita hormati proses hukum ini," kata Juniver saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Rizal Ramli Sentil Luhut Aktor untuk Muluskan Jokowi 3 Periode

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya