Hari Anak Nasional, 23 Andikpas di Sumut Dapat Remisi

Total 1.020 anak dapat remisi di Indonesia

Medan, IDN Times – Sebanyak 23 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Sumatra Utara mendapat remisi dalam rangka perayaan Hari Anak Nasional (HAN) 2021. Mereka adalah penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Medan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna mengatakan ke 23 Andikpas itu mendapat pemotongan masa hukuman bervariasi.

"Diantaranya yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 9 orang, remisi 2 bulan sebanyak 3 orang, remisi 3 bulan sebanyak 9 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 2 orang," ujar Krisna, Jumat (23/7/2021).

1. Remisi harus jadi motivasi anak menjadi pribadi yang lebih baik

Hari Anak Nasional, 23 Andikpas di Sumut Dapat RemisiIlustrasi anak-anak (IDN Times/Ayu Afria)

Pemberian remisi itu dilakukan disela upacara yang dipimpin Kepala LPKA Klas I Medan, Batara Hutasoit. Krisna berharap, remisi ini bisa menjadi motivasi anak lebih baik lagi ke depannya.

“Dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” ungkap Agung.

Baca Juga: Psikolog Sorot Kendala Pendidikan Daring untuk Anak di Masa Pandemik

2. Totalnya, 1.020 anak dapat remisi di Indonesia

Hari Anak Nasional, 23 Andikpas di Sumut Dapat RemisiIlustrasi anak-anak (Dok. IDN Times/Sabilla Naditia/bt)

Sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Reynhard Silitonga menyebutkan, ada 1.020 warga binaan anak yang mendapatkan remisi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Reynhard Silitonga, mengatakan bahwa pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Reynhard.

3. Sumsel penyumbang RAN terbanyak

Hari Anak Nasional, 23 Andikpas di Sumut Dapat RemisiIlustrasi anak-anak Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak sejumlah 70 Anak per wilayah, disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 Anak, dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 Anak.

Reynhard pun berpesan kepada Anak di seluruh LPKA khususnya penerima RAN II yang langsung bebas untuk tetap semangat. Bisa mewujudkan cita-cita dan menjadi mandiri.

Saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia

Baca Juga: 10 Artis Beri Ucapan di Hari Anak Nasional, Unggah Momen Masa Kecil

Topik:

  • Arifin Al Alamudi
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya