Dugaan Sipir Aniaya Santri, Rutan dan Polsek Natal Dilempari Batu 

Atas kasus aniaya dan ancam anak dibawah umur

Mandailing Natal, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum pegawai sipir Rutan Klas II B Natal, Kabupaten Mandailing Natal, berinisial DG (43) kepada pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap anak di bawah umur inisial SR (14).

Plh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkuham Wilayah Sumut, Erwedi Supriyatno menjelaskan kasus penganiayaan tersebut dilakukan DG saat mobil dikendarainya ditabrak oleh korban yang mengendarai sepeda motor, Senin 20 September 2021.

"Saya selaku Plh Kadiv Pas, saya mendapatkan laporan dari Karutan Mandailing Natal. Ditabrak oleh anak-anak, kemudian dianiaya oleh oknum pegawai. Karena itu, kejadiannya diluar kantor," sebut Erwedi kepada wartawan di Medan, Jumat (24/9/2021). 

Korban merupakan warga Kecamatan Natal atau sekitar Rutan Natal di Kabupaten Mandailing Natal.

1. Warga tak senang atas perbuatan oknum hingga datangi rutan untuk minta tanggungjawab pelaku

Dugaan Sipir Aniaya Santri, Rutan dan Polsek Natal Dilempari Batu Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian tersebut, warga tak senang dikarenakan perbuatan oknum pegawai sipir mendatangi rutan untuk meminta pertanggungjawaban pelaku.

Namun, Kepala Rutan Natal tak mengizinkan pelaku untuk diserahkan kepada warga yang sudah ramai berkumpul di depan Rutan. Hal itu, untuk mencegah main hakim sendiri.

2. Pelaku dievakuasi ke Polsek Natal untuk diproses secara hukum

Dugaan Sipir Aniaya Santri, Rutan dan Polsek Natal Dilempari Batu Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Erwedi mengungkapkan DG dievakuasi dan diserahkan ke Polsek Natal untuk diproses secara hukum, atas perbuatannya dan kembali untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

"Dia (pelaku) ke kantor langsung didatangi warga dan disuruh keluar. Tapi, Karutan tidak mau mengeluarkan oknum pegawai tersebut. Namun, diserahkan ke Polsek," ucap Erwedi.

Baca Juga: Pegawai Rutan Amuk Santri Karena Senggol Mobil, Ini Kronologisnya

3. Rutan dan polsek Natal jadi sasaran amukan massa dengan dilempari batu

Dugaan Sipir Aniaya Santri, Rutan dan Polsek Natal Dilempari Batu IDN Times/Sukma Shakti

Warga kesal melihat aksi penganiayaan oknum pegawai sipir. Erwedi mengungkapkan Rutan Natal dan Polsek Natal menjadi sasaran amukan massa dengan melempari menggunakan batu.

"Sempat dilempari (batu) kantor Rutan dan Polsek. Untuk memastikan oknum pegawai di mana. Ternyata, sudah di Polsek," jelas Erwedi.

4. Pihak Kemenkuham Sumut berhentikan sementara dari tugasnya sebagai pegawai sipir di Rutan Natal

Dugaan Sipir Aniaya Santri, Rutan dan Polsek Natal Dilempari Batu Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Erwedi menjelaskan bahwa DG sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan di Mako Polres Mandailing Natal. Kasus ini, dilimpahkan dan ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal.

Erwedi menambahkan untuk mempermudah proses hukum dilakukan kepolisian. Pihak Kemenkuham Sumut memberhentikan sementara dari tugasnya sebagai pegawai sipir di Rutan Natal.

"Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan peraturan berlaku. Kami mengecam (pelaku) atas perbuatannya dan bila benar terjadi. Sudah ada surat penahanan dan di bawa ke Polres. Karutan mengusulkan pemberhentian sementara," kata Erwedi.

Baca Juga: Viral! Video Pegawai Rutan Natal Masuk Sel Sambil Merekam dengan HP

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya