DPRD Sumut Minta Polisi Terbuka Soal Penggeledahan Tempat Rapid Test

Agar tidak timbul spekulasi yang menyesatkan

Medan, IDN Times – Penggeledahan lokasi rapid test layanan tanpa turun (Lantatur) atau drive thru yang dikelola oleh PT Sumatera Siberia Kompania oleh personel Polrestabes Medan menuai pro kontra. Anggota DPRD Sumut Hendro Susanto juga turut mengkritisi penggeledahan itu.

Ketua Komisi A DPRD Sumut itu meminta polisi transparan. Dia meminta Polrestabes Medan menjelaskan kepada publik supaya tidak timbul spekulasi yang bisa menyesatkan.

"Harus ada penjelasan mengapa dilakukan penggerebekan? Apa yang menjadi sebab penggerebekan? Tujuannya apa? Mungkin, kalau bahasa saya lebih tepatnya polisi melakukan sidak atau sedang mencari fakta-fakta di lapangan. Sah-sah saja. Tapi hasilnya harus disampaikan ke masyarakat," kata Hendro, Rabu (26/5/2021).

1. Jika polisi tidak mau menjelaskan, rapid test lantatur harus dilanjutkan

DPRD Sumut Minta Polisi Terbuka Soal Penggeledahan Tempat Rapid TestIlustrasi swab test. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sejak penggeledahan, layanan rapid test lantatur itu ditutup. Kata Hendro, jika polisi tidak juga memberikan penjelasan, layanan rapid test itu harus tetap dibuka.

Layanan rapid test lantatur, kata Hendro, mengurangi potensi penumpukan masyarakat di rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan COVID-19. Apalagi, vendor pelaksana rapid test juga sudah men mengantongi izin lengkap dari instansi terkait. Bahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga sudah melakukan peninjauan ke sana.

“Jalan saja, karena belum terbukti ada melanggar. Lagian angka covid-19 di Medan lagi tinggi. Pastinya di rumah sakit penuh ngantri lama. Jadi silakan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Swab antigen drive thru itu kan, ujug-ujug bukan langsung beroperasi, ada proses hingga diperkenankan, dapat izin," ucap politisi PKS itu.

Baca Juga: Vendor Rapid Test yang Digeledah Polisi Sebut Sudah Sesuai Prosedur

2. DPRD Sumut tetap akan menyoroti soal kasus uji cepat yang belakangan terjadi

DPRD Sumut Minta Polisi Terbuka Soal Penggeledahan Tempat Rapid TestIlustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Bagi Hendro, DPRD Sumut juga tidak akan diam jika ada kasus soal rapid test. Seperti yang terjadi belakangan di Kualanamu. Di mana oknum dari Kimia Farma menggunakan alat rapid test yang didaur ulang hingga menerbitkan surat keterangan bebas COVID-19 bodong.

"Dan yang kami soroti sebagai DPRD adalah soal stik antigen, misal adanya stik antigen daur ulang atau palsu. Atau ada surat bebas COVID-19 yang dikeluaran tanpa proses swab antigen. Ini akan kami soroti," tegasnya.

3. Penyedia layanan tegaskan sudah kantongi izin

DPRD Sumut Minta Polisi Terbuka Soal Penggeledahan Tempat Rapid TestIlustrasi Swab Test. (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)

Kuasa Hukum PT Sumatera Siberia Kompania Julheri Sinaga menyesalkan aksi penggeledahan itu. Lantaran pihaknya menganggap selama ini mereka membantu pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19. Dia heran, kenapa polisi malah menutup uji COVID-19 lantatur yang mereka gelar.

“Dalam hal ini, harusnya Polrestabes Medan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat harusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kesehatan masyarakat. Bukan malah berlaku represif menutup lokasi itu,” terang Julheri, Selasa (25/5/2021).

Pihaknya juga mengklaim sudah memiliki asas legalitas untuk menggelar rapid test. “Semua dokumennya ada. Ada surat izin dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Ada juga surat pemberitahuan ke Kapolrestabes, surat pemberitahuan ke Kasatlantas, surat pemberitahuan ke Kasat Intel, surat pemberitahuan ke Bag Ops. Jadi marilah bekerjasama yang baik untuk menyukseskan program Presiden Jokowi untuk segera menuntaskan penyebaran COVID-19,” kata Julheri.

Sementara itu Humas PT Sumatera Siberia Kompania Budi Hariadi mengakui, ada lonjakan pemohon layanan di lokasi rapid test mereka. Namun dia menegaskan, banyaknya pemohon tidak menyebabkan kemacetan.  

“Lonjakan pengunjung tersebut terjadi sejak lebaran Idul Fitri. Sebab pemerintah mewajibkan masyarakat yang berpergian antar kabupaten/kota dalam kondisi sehat dan terbebas dari virus COVID-19, dan hal itu harus dibuktikan dengan surat test swab antigen. Nah, masyarakat memilih tempat ini karena masyarakat menilai sistem drive thru yang kita terapkan sangat aman dari terpapar virus COVID-19. Sebab masyarakat hanya berada di dalam mobil dan tidak membaur dengan individu lainnya. Ini jelas sangat aman dari paparan virus corona, ketimbang masyarakat turun dari mobil, duduk di kursi antrian, berkerumun dan berinteraksi langsung,” jelas Budi Hariadi.

Sebelumnya, lokasi rapid test itu digeledah oleh polisi pada Selasa (25/5/2021). Belum diketahui detail pasti penggeledahan itu. Namun Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Arya Nusa Hindrawan, mengatakan penggeledahan itu dilakukan terkait dengan legalitas yang dilaksanakan oleh pihak penyelenggara rapid test. Arya pun enggan membeberkan lebih rinci.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Nanti akan kami sampaikan," kata Arya disela penggeledahan, Selasa (26/5/2021.

Dalam penggeledahan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk sejumlah alat rapid test dan limbahnya. Polisi juga membawa tiga orang dari pihak penyelenggara layanan rapid test. Belum ada keterangan resmi lanjutan dari kepolisian ihwal penggeledahan itu.

Baca Juga: [BREAKING] Rapid Test Lantatur Di Medan Digeledah Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya