Di Medan, Bantuan Rp1 juta Diutamakan untuk Pekerja Terdampak COVID-19

Disnaker Sumut masih melakukan penyesuaian data

Medan, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja yang terdampak pandemik COVID-19. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021. Meskipun, masih ada  kriteria yang dipenuhi untuk mendapatkannya.

Pemerintah akan memberikan BSU Rp1 juta bagi pekerja yang terdampak pada daerah PPKM Level 4. Di Sumatra Utara, Medan menjadi satu-satunya yang masuk ke dalam asesmen tersebut.

Baca Juga: Ini Perbedaan Ketentuan Penerapan PPKM Level 3 dan 4

1. Disnaker Sumut masih melakukan penyesuaian data

Di Medan, Bantuan Rp1 juta Diutamakan untuk Pekerja Terdampak COVID-19Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, dirinya belum mengetahui soal persyaratan detil penerima BSU. Pihaknya juga baru melakukan rapat virtual dengan Kemenaker hari ini, Jumat (23/7/2021).

Soal BSU, pihaknya juga masih mematangkan pendataan.

“Bagi tenaga kerja yang terdampak akan diberikan bantuan Rp1 juta per orang. Tapi akan dilihat nanti, sesuai dengan kondisi riil lapangan. Data-datanya harus dari perusahaan, siapa yang di PHK, perusahaan mana, berapa orang datanya konkrit,” ujar Baharuddin.

2. BSU di Sumut akan diprioritaskan untuk Kota Medan

Di Medan, Bantuan Rp1 juta Diutamakan untuk Pekerja Terdampak COVID-19Ilustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Baharuddin pun menjelaskan, prioritas distribusi BSU ini akan dilakukan untuk Kota Medan. Karena Medan paling berdampak dengan status PPKM Level 4. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kota Medan.

"Kita utamakan Medan. Sementara Medan yang akan dapat karena PPKM level 4. Tapi nanti kalau bisa yang level 3, akan kamu usahakan," pungkas Baharuddin.

3. Ancaman PHK di depan mata, buruh menolak PPKM terus diperpanjang

Di Medan, Bantuan Rp1 juta Diutamakan untuk Pekerja Terdampak COVID-19Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, elemen buruh memrotes kebijakan perpanjangan PPKM Darurat di Kota Medan. Karena kondisi ini membuat ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk buruh semakin nyata.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, sebelum diberlakukan PPKM sudah banyak buruh yang dirumahkan. Hingga saat ini, kata Willy sudah 20 ribu lebih buruh di Sumut yang terkena PHK.

"Sejak COVID-19 buruh sudah banyak di PHK, apa lagi kalau ada pembatasan begini, pengusaha juga akan menutup usahanya, maka yang jadi korban adalah buruh, mereka pasti di rumahkan bahkan di PHK tanpa hak yang harusnya diterima sesuai UU Ketenagakerjaan," ungkap Willy dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Pihaknya mendukung pemerintah untuk mengendalikan COVID-19. Namun dia berharap, pemerintah juga memikirkan nasib rakyatnya khususnya buruh yang masih jauh dari kata sejahtera.

Baca Juga: PPKM Darurat di Medan, Ombudsman: Rakyat Lapar Tidak Bisa Menunggu

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya