Demo Omnibus Law Ricuh, 655 Orang yang Ditangkap Dibebaskan Polisi

Hanya 32 orang ditahan

Medan, IDN Times - Unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Kota Medan mulai dari 8-9 Oktober 2020. Sebanyak 711 orang ditangkap dalam dua hari.

Pada 8 Oktober 2020, 243 massa yang ditangkap. Esoknya, sebanyak 468 orang yang diboyong.

Totalnya 24 orang menjadi tersangka dalam unjuk rasa hari Kamis. Mereka dijerat pasal berlapis. Ditambah 3 orang positif narkoba. Sedangkan pada Jumat, polisi masih menahan 8 orang.

“Dari aksi hari Jumat, ada dua membawa molotov, ditahan. Tiga hasil pemeriksaan urin positif (narkoba) dan 3 orang membawa senjata tajam,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (11/10/2020).

1. Pembawa Senjata tajam mengaku disuruh

Demo Omnibus Law Ricuh, 655 Orang yang Ditangkap Dibebaskan PolisiPolisi memadamkan sisa papan bunga yang dibakar massa di depan Mal Palladium, Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Tatan, setelah diinterogasi para pelaku pembawa senjata tajam mengaku disuruh oleh orang berinisial T.

“Saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” ujar Tatan.

Tatan juga mengatakan pihaknya juga menangkap dua orang pelempar batu ke arah massa dan polisi dari atas Gedung DPRD Kota Medan. Video pelemparan itu viral di media sosial. Pelakunya juga dipastikan bukan polisi.

“Besok akan dirilis Polrestabes Medan. Yang pasti dua orang tersebut sudah ditahan,” kata Tatan.

Baca Juga: Viral Pelempar Batu dari Gedung DPRD Medan, Kapolda: Bukan Polisi

2. Polisi pulangkan 655 massa yang dinyatakan tidak bersalah

Demo Omnibus Law Ricuh, 655 Orang yang Ditangkap Dibebaskan PolisiMassa melempari gedung DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selama dua hari, polisi mengebut penyelidikan dan pendataan. Ada 650 orang yang sudah dipulangkan. Masing-masing 195 massa yang ikut unjuk rasa pada Kamis. Kemudian 460 orang untuk unjuk rasa Jumat.

“Jumat kita langsung identifikasi dan kembalikan ke orangtuanya. Karena kan ada yang belum sempat melaksanakan unjuk rasa,” ungkapnya.

3. Pesan berantai di grup pelajar tengah diselidiki

Demo Omnibus Law Ricuh, 655 Orang yang Ditangkap Dibebaskan PolisiPolisi memukul mundur massa diduga perusuh di DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tatan juga mengatakan, pihaknya akan menyelidiki soal pesan berantai ajakan unjuk rasa yang beredar di media sosial kalangan pelajar. Meskipun ada yang hanya ikut karena ajakan teman.

“Tetap kita selidiki siapa yang memesan, ada aktornya, siapa yang mengajak menghasut atau mengiming-imingi uang,” pungkasnya.

Sebelumnya, kericuhan pecah di DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa dari berbagai elemen itu langsung ricuh setelah beberapa saat dimulai.

Dimulai dari massa yang didominasi remaja. Mereka langsung melempari batu dan barang-barang lainnya ke arah gedung DPRD Sumut. Polisi memukul mundur para perusuh itu. Sementara massa mahasiswa disekat di depan gerbang utama DPRD Sumut.

Kerusuhan terjadi beberapa kali. Massa perusuh dari beberapa arah kembali melakukan aksi pelemparan.

Kerusuhan pun meluas ke arah Lapangan Merdeka hingga ke Jalan Gatot Subroto. Kemudian massa perusuh juga terpecah ke arah Wisma Benteng.

Jelang petang, kerusuhan semakin beringas. Massa mulai menggunakan kembang api dan bom asap. Polisi membalasnya dengan tembakan gas air mata. Polisi kemudian melakukan penyisiran di seputar kawasan. Ratusan massa diamankan polisi dan langsung dibawa ke Polda Sumut.

Esok harinya, kericuhan juga terjadi menjelang hari gelap. Massa dari PMKRI dan AKTA dibubarkan paksa karena tetap bertahan di DPRD Sumut saat unjuk rasa susah melebihi batas waktu.

Baca Juga: Gugus Tugas Razia, Terciduk Sejumlah WNA di Tempat Hiburan Malam

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya