Cegah Penularan Corona, 143 Napi di Medan Hirup Udara Bebas Pekan Ini

Sementara hanya Napi pidana umum yang dibebaskan

Medan, IDN Times – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menerbitkan kebijakan membebaskan para narapidana dengan syarat khusus untuk mencegah penularan corona. Meski dihujani kritik, kebijakan itu tetap dijalankan.

Utamanya untuk mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berpotensi tinggi menjadi tempat penularan corona. Di Kota Medan, kebijakan ini mulai dijalankan.

1. Ada 143 Napi yang akan dibebaskan pekan ini

Cegah Penularan Corona, 143 Napi di Medan Hirup Udara Bebas Pekan IniIlustrasi sebuah penjara. unsplash.com/Matthew Ansley

Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan membebaskan 143 Napi pekan ini. Itu dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menerbitkan surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus corona.

Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan Frans Elias Nico mengatakan pembebasan 143 narapidana itu akan dilakukan secara bertahap.

"Asimilasi untuk Lapas Klas I Medan jumlah total 143 orang. Ada 43 orang hari ini akan kita bebaskan ditambah lima orang yang masuk dalam pembebasan bersyarat. Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah lima program PB jadi total 48 orang," sebut Frans, Kamis (2/4).

Baca Juga: Licik! 3 Narapidana Berhasil Edarkan Narkoba Dalam Lapas Lhokseumawe

2. Lapas Tanjung Gusta over kapasitas

Cegah Penularan Corona, 143 Napi di Medan Hirup Udara Bebas Pekan IniIDN Times/Ayu Afria

Meskipun tidak mendetail soal jumlah penghuni Lapas, frans mengaku Tanjung Gusta sudah over kapasitas. Itu yang menjadi alasan kenapa pembebasan dengan syarat dilakukan.

"Karena itu agak rawan. Karena takut satu kamar terlalu sempit sehingga dikhawatirkan akan berdampak penularan.  Oleh karena itu salah satu solusi program pemerintah adalah untuk mengurangi dampak tersebut dan over kapasitas dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan," jelas Frans.

Untuk diketahui, Napi yang dibebaskan adalah yang sudah menjalani dua per tiga masa tahanan sampai 31 Desember 2020.

3. Napi narkotika dan koruptor juga berpeluang bebas

Cegah Penularan Corona, 143 Napi di Medan Hirup Udara Bebas Pekan IniIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Sebelumnya, Rapat virtual antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuahkan hasil tentang penanganan virus corona (COVID-19) di lingkungan lembaga permasyarakatan. Dalam pertemuan itu, Yasonna mengusulkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan demi mencegah penyebaran virus corona di lapas yang dinilainya over kapasitas.

“Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” kata Yasonna, Rabu (1/4).

Menurut Yasonna, jika hanya dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan integrasi narapidana hanya bisa membebaskan 30 ribu orang dari lapas. “Dan dari beberapa exercise kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal,” ujarnya.

Yasonna menjelaskan, dengan PP No. 99 tahun 2012 ini ada empat kriteria narapidana yang bisa bebas. Di antaranya terpidana narkotika hingga koruptor.

Baca Juga: TPU Simalingkar Jadi Pemakaman Khusus Korban Virus Corona Di Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya