Bukan 14 Hari, TKI Ilegal di Sumut Dikarantina Hanya 2 Hari

1 orang TKI positif COVID-19 saat tiba di Palembang

Medan, IDN Times – Pemulangan ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang masuk melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, memunculkan masalah baru. Satu dari sembilan TKI asal Palembang dinyatakan positif terjangkit corona usai menjalani pemeriksaan di tempat asal mereka.

Sebelumnya, lebih dari 500 TKI ilegal yang tiba di Bandara Kualanamu, dikarantina di dua lokasi. Tepatnya di eks Bandara Polonia Medan dan Taman Cadika Pramuka Deli Serdang.  Mereka tiba dengan dua gelombang pada Kamis (9/4) dan Jumat (10/4). Sebagian TKI sudah dipulangkan. Termasuk yang menempuh perjalanan dengan rombongan bus dari Medan dengan tujuan hingga pulau jawa.

Data teranyar menyebut, sisa 60 TKI lagi di eks Bandara Polonia. Menunggu jemputan dari pihak Pemda masing-masing- Sedagkan yang berada di Cadika Deli Serdang, datanya tidak terkonfirmasi.

Kabar teranyar menyebutkan jika Pelangi berplat nomor BL 7386 JH itu sudah tiba di Lampung, Senin (13/4). Sebanyak enam TKI asal Lampung harus menjalani rapid test. Hasilnya negatif. Bus yang membawa mereka juga melanjutkan perjalanan ke Bandung.

Menjadi pertanyaan besar kenapa mereka bisa langsung dipulangkan. Tanpa sebelumnya menjalani karantina selama 14 hari setelah tiba dari malaysia.

Simak konfirmasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Utara

1. Gugus Tugas di Sumut pastikan seluruh TKI sudah melewati tahapan protokol penanganan

Bukan 14 Hari, TKI Ilegal di Sumut Dikarantina Hanya 2 HariSeorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengikuti Rapid Test COVID-19 ketika tiba dari Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4/2020). Sebanyak 134 orang TKI yang terdampak 'lockdown' atau karantina wilayah COVID-19 dari Malaysia yang pulang melalui bandara Kualanamu tersebut menjalani Rapid Test untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran COVID-19 sebelum kembali mengikuti proses karantina. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Saat tiba di Bandara Kualanamu, seluruh TKI ilegal melewati rangkaian pemeriksaan. Mulai dari suhu tubuh hingga rapid test corona atau tes cepat. Seluruh TKI dinyatakan negatif. Mereka pun diantarkan ke tempat karantina.

Namun karantina hanya dilakukan selama dua hari. Bukan 14 hari seperti yang dikatakan Kepala Dinas Ketenakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Lampung Lukmansyah, dikutip dari Antara, Senin (13/4).

“Yang pasti saat di Polonia, kita sudah lakukan skrining sesuai protokol kesehatan,” ujar Juru Bicara  Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah lewat pesan singkat, Selasa (14/4) malam.

Baca Juga: Bawa Penumpang Positif Corona dari Medan, Satu Bus Dilarikan ke RS

2. Rapid test belum bisa memastikan sepenuhnya seseorang negatif COVID-19

Bukan 14 Hari, TKI Ilegal di Sumut Dikarantina Hanya 2 HariSeorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memperlihatkan surat kewaspadaan kesehatan usai mengikuti Rapid Test COVID-19 ketika tiba dari Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4/2020). Sebanyak 134 orang TKI yang terdampak 'lockdown' atau karantina wilayah COVID-19 dari Malaysia yang pulang melalui bandara Kualanamu tersebut menjalani Rapid Test untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran COVID-19 sebelum kembali mengikuti proses karantina. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Aris kembali memastikan jika seluruh TKI Ilegal yang diperiksa dengan metode rapid test. Hasilnya juga negatif.

Namun setelah diperiksa kembali, satu orang positif di Palembang. Aris pun mengatakan jika rapid test tidak bisa dijadikan acuan sepenuhnya.

“Rapid kan bukan gold standard utk covid,” imbuhnya.

Dia juga kembali mengatakan jika tidak ada gejala klinis saat para TKI diperiksa di Medan. Sehingga dia berasumsi jika para TKI masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

3. Para TKI dipulangkan setelah koordinasi dengan provinsi asal

Bukan 14 Hari, TKI Ilegal di Sumut Dikarantina Hanya 2 HariSejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Kata Aris, pemulangan para TKI dilakukan setelah pemprov Sumut berkoordinasi dengan provinsi asal mereka. Sehingga mereka bisa dipulangkan.

Aris pun membantah jika karantina 14 hari tidak dilakukan lantaran tidak ada dana yang dialokasikan untuk itu. Lantas dia menanyakan kembali soal kevalidan informasi pemberitaan terkait TKI ilegal yang positif dan ketibaan bus di lampung. Apakah bus itu memang dari Medan apa tidak. Padahal, dalam informasi itu sudah tertera pernyataan dari otoritas terkait di sana.

Dia pun balik bertanya soal pernyataan karantina 1 hari yang disampaikan Kadisnakertrans Lampung Lukmansyah.

“Coba bantu cek...14 harinya itu dimana ?. Nanti saya cek juga ya,” ungkapnya.

Dia juga tengah mencari informasi soal bus yang membawa para TKI. Apakah memang berangkat dari eks Bandara Polonia atau dari lokasi lain.

4. Enam TKI asal Lampung negatif corona

Bukan 14 Hari, TKI Ilegal di Sumut Dikarantina Hanya 2 HariTKI asal Malaysia senam dan berjemur di Lanud Militer Soewondo, Medan (ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA)

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyampaikan bahwa enam Tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia dinyatakan negatif COVID-19 setelah dilakukan rapid test di Rumah Sakit Bandar Negara Husada (RSBNH).

"Jadi tadi pagi kita lakukan rapid test kepada enam TKI ini hasinya mereka tidak mengidap virus corona," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, seperti dilansir , Selasa.

Ia mengatakan bahwa dalam bus tujuan Medan-Bandung tersebut terdapat enam warga Lampung yang dipulangkan oleh Malaysia dan tujuh orang lainnya akan menuju ke Kota Kembang.

"Pemeriksaan yang kami lakukan hanya untuk warga Lampung saja, penumpang lainnya tidak kita lakukan rapid test, karena sampai di Bandung mereka juga pasti discrening," jelasnya.

Dia menyebutkan bahwa enam TKI itu dua orang masing-masing dari Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah, satu orang dari Lampung Utara dan satu lagi  dari Lampung Selatan.

Reihana mengatakan bahwa saat ini mereka sudah kembali ke rumahnya masing-masing disusul oleh pihak keluarganya. Namun, pihaknya pun telah berpesan kepada para TKI dan keluarganya meskipun mereka dinyatakan negatif tapi harus tetap mengkarantina mandiri selama 14 hari.

"Kita tetap meminta mereka mengisolasi sebab para TKI ini satu mobil dengan pasien yang diduga positif COVID-19 setelah turun di Palembang," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan terkait TKI asal Lampung yang baru pulang ke daerahnya masing-masing.

"Dinas terkait pasti memberikan pemberitahuan kepada kami terkait TKI yang sudah pulang dan data tersebut kami akan langsung serahkan kepada petugas surveilan untuk memantau mereka," kata dia.

Baca Juga: 97 TKI Asal Aceh dari Malaysia Telah Kembali ke Daerah Masing-Masing

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya