Ajakan Joget Ditolak, Pria di Tanjungbalai Bunuh Teman saat Mabuk

Keduanya sebelumnya baku hantam setelah menenggak alkohol

Tanjungbalai, IDN Times – Seorang laki-laki yang tengah mabuk berinisial DJL membunuh temannya Apek, Minggu (7/1/2024). Dia menganiaya Apek hingga meninggal dunia.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara. Polisi yang melakukan penyelidikan mengungkap kasus ini daa dua jam.

1. Penyebabnya karena ajakan pelaku untuk berjoget ditolak

Ajakan Joget Ditolak, Pria di Tanjungbalai Bunuh Teman saat MabukIlustrasi garis polisi. (pexels.com/kat wilcox)

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku DJL mendatangi Kafe MB bersama rekannya FL. Saat itu, DJL sudah dalam keadaan mabuk.

Dia kemudian menyapa Apek yang sudah berada di sana. Dia kemudian mengajak Apek untuk berjoget. Namun ajakan itu ditolak.

“Pelaku menarik tangan korban untuk mengajak berjoget. Korban menolak dan memukul dagu pelaku. Kemudian pelaku tidak menerima perbuatan korban sehingga menampar pipi korban sebanyak dua kali,” ujar Yon, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: 2 Nelayan Asahan Ditangkap, Diduga Jadi Kurir 10 Kg Sabu

2. Keduanya baku hantam hingga korban meninggal dunia

Ajakan Joget Ditolak, Pria di Tanjungbalai Bunuh Teman saat Mabukilustrasi berkelahi (pexels.com/MART PRODUCTION)

Korban kemudian kembali membalas. Dia memukul bahu pelaku dengan tongkat. Mereka kemudian terlibat baku hantam. Pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Bagian rusuk kiri korban mengenai kursi.

“Saat korban hendak berdiri, pelaku kemudian kembali menendangnya. Dia juga memukul korban dengan tongkat,” katanya.

Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian pergi. Korban pun meninggal dunia.

3. Polisi langsung menangkap pelaku

Ajakan Joget Ditolak, Pria di Tanjungbalai Bunuh Teman saat MabukIlustrasi borgol. (unsplash.com/niu niu)

Polisi yang mengetahui kejadian itu kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap dan diboyong ke sel.

“Terhadap pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke polres tanjung balai guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.

Baca Juga: 3 Bulan, Polda Sumut Tangkap 2.548 Orang Terlibat Narkoba

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya