Aditya Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara, Bayar Restitusi Rp52,3 juta

Tinggal Achiruddin menanti nasib

Medan, IDN Times – Kasus penganiayaan yang melibatkan Aditya Hasibuan, anak pecatan perwira menengah Polda Sumut Achiruddin Hasibuan, masuk ke babak akhir. Aditya, dihukum penjara selama 18 bulan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan di dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023). Kasus ini sempat menyita perhatian publik.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara  selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan)," kata ketua majelis hakim, Nelson Panjaitan di PN Medan, Kamis (31/8/2023).

1. Kena pasal penganiayaan dan perusakan barang

Aditya Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara, Bayar Restitusi Rp52,3 jutaAchiruddin Hasibuan menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan terhadap KA di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023). (ANTARA FOTO/Yudi)

Dalam amar putusannya, Aditya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.

"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp52,3 juta subsider dua bulan kurungan," ujar majelis hakim.

Baca Juga: Terdakwa Aditya Hasibuan Peluk dan Minta Maaf pada Ibu Ken Admiral

2. Sikap sopan Aditya jadi pertimbangan meringankan

Aditya Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara, Bayar Restitusi Rp52,3 jutaRumah AKBP Achiruddin, ayah Aditya Hasibuan tersangka penganiayaan terhadap KA digeledah personel Polda Sumut. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Hakim menilai perbuatan yang memberatkan Aditya karena telah mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion mobil korban.

"Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan di persidangan. Masih muda untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui, dan menyesal perbuatannya," ucap majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan JPU Rahmi pada persidangan sebelumnya. Menanggapi vonis itu, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

3. Penganiayaan bikin ayah dipecat dari polisi

Aditya Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara, Bayar Restitusi Rp52,3 jutaTerdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Aditya menjadi tersangka setelah dia menganiaya korban KA di rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam kasus itu, KA dan Aditya Hasibuan sama sama membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan dari KA kemudian ditarik ke Polda Sumut. Aditya dan ayahnya Achiruddin Hasibuan kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Sang ayah dinilai turut terlibat dalam penganiayaan itu. Achiruddin juga ditetapkan menjadi tersangka. Hingga akhirnya dipecat dari kepolisian karena melanggar etik dan terlibat perkara lainnya.

Pada Sidang komisi etik digelar di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023) memutuskan Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba itu dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam beleid tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan. Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.

Dalam penggalan video yang beredar, penganiayaan berlangsung cukup brutal. Aditya terlihat duduk menimpa badan korban yang dalam kondisi telungkup. Sambil mengumpat dengan kata – kata kotor, Aditya membentur-benturkan kepala korban ke lantai.

Aditya yang mengenakan celana pendek tanpa alas kaki, kemudian berdiri. Layaknya petarung Mix Martial Art (MMA), Aditya kemudian menendangi korban dan menghujaninya dengan pukulan. Dia juga sempat meludahi korban sambil terus mengumpat dengan kata-kata kotor.

“Kau bilang ampun, kau bilang ampun,” kata Aditya sambil terus menendangi korban.

Emosi Aditya kian memuncak. Dia terus menghajar korban. Meskipun korban sudah meminta ampun.

Sebelum korban bangkit, Aditya menginjak-injak kepala korban. Saat itu, korban hanya pasrah sambil berupaya melindungi kepalanya.

Saat Aditya menganiaya korban, Achiruddin bukan melerai. Dia malah membiarkan anaknya terus menghajar KA dengan brutal. Bahkan dia sempat memberikan dukungan kepada anaknya.

“Jangan emosi, kalau dalam keadaan emosi kau kalah,” ujar Achiruddin sambil menepuk pundak anaknya yang tengah menghajar korban. Saat ini, kasus keterlibatan Achiruddin dalam penganiayaan itu juga masih berproses di pengadilan.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Aditya Hasibuan, Sejumlah Adegan Diprotes

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya