Peredaran 23 Kg Sabu ke Medan Digagalkan, 8 Orang Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polrestabes Medan menciduk delapan orang yang terlibat dalam jaringan gelap peredaran narkoba di Sumatra Utara. Satu di antaranya adalah perempuan.
Dari tangan mereka, polisi menyita total 23 Kg sabu-sabu dan sepucuk senjata api berjenis revolver. Polisi juga menyita 17 butir amunisi dan uang tunai Rp41 juta.
Para tersangka yang diamankan berinisial S (22), GS (43), MJ (26), SNU (30), I (47), HS (26) warga Medan. Kemudian FS (42) dan EA (34) warga Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
"Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan," ujar Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Riko Sunarko, Rabu (20/10/2021).
1. Berawal dari pengungkapan sabu kurang dari satu gram
Pengungkapan ini, dijelaskan riko, berawal dari penangkapan tersangka S pada 21 September 2021 lalu. Dia ditangap dengan 0,13 gram sabu di kawasan Jalan bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Polisi kemudian mengembangkannya. Mereka berhasil menangkap GS (43). Dari GS, polisi menyita satu kilogram sabu di Jalan Sei Mencirim. Saat itu, seorang tersangka MJ berhasil kabur.
"Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim," tutur Riko.
2. Kasus terus dikembangkan, tersangka lainnya ditangkap
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu. Ada tiga penangkapan yang dilakukan pada 30 September 2021.
Tersangka SNU (30) ditangkap denhan 3,91 gram sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan di Jalan Sei Mencirim, polisi kemudian menemukan lagi 2,02 gram sabu.
Penangkapan terus bergulir. Tersangka I (47) ditangkap dengan 9, 12 gram sabu dan sepucuk senjata api jenis revolver.
3. Polisi memburu tersangka lain hingga ke Batubara
Kasus terus diselidiki. Petugas bergeser ke Batubara. Pada 11 Oktober, polisi menangkap FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara.
"Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit mobil Avanza. Jadi total yang disita lebih kurang 23 kilogram sabu," jelas Riko.
Riko juga mengaku, tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan. "Gembong narkoba ditangkap melawan petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan keras," tegasnya.
Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.