2 Terduga Bandar Narkoba Ditangkap, Barang Bukti 9 Gram Sabu Disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanjungbalai, IDN Times - Personel Polres Tanjungbalai menangkap dia terduga bandar narkoba. Mereka yakni FD alias Paisal (29) warga Jalan Asani Sitrus Lk. III Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan PM Alias Poji (33) warga Jalan Durian Lk. II Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan sabu-sabu. Polisi yang mendengar informasi ini langsung melakukan penangkapan.
1. Bertransaksi narkoba di dalam gudang
Kepala SatuanNarkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi menjelaskan bahwa kedua bandar itu ditangkap pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di salam sebuah gudang.
"Dari informasi itu kita langsung mengamankan FD dan PM. Mereka ditangkap di sebuah gudang yang berada di Jan Nelayan Lk.I Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai," kata R Silalahi, Selasa (16/4/2024).
2. Uang Rp3,3 juta disita, diduga hasil transaksi sabu
Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat sekitar 9 gram. Mereka juga menyita uang tunai Rp3, 7 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa alay pengisap sabu, timbangan elektrik dan lainnya.
3. Polisi memburu pemasok sabu
Hasil interogasi menunjukkan, mereka diduga mendapat sabu-sabu dari seorang berinisial N.
"Kita tengah melakukan pengejaran terhadap N, " Pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku tengah diperiksa. Mereka menjalani penahanan di Polres Tanjungbalai.
Baca Juga: Sekeluarga Hidup di Jalanan: Ibu-Anak Mengamen, Ayah Manusia Silver