2 Penjual Orangutan Dituntut Separuh dari Hukuman Maksimal

Ada keterlibatan prajurit TNI dalam kasus ini

Medan, IDN Times – Ramadhani alias Bolang dan Reza heryadi alias Ica meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan meringankan hukuman keduanya. Mereka berdua dinyatakan bersalah dalam kasus perdagangan dua individu orangutan sumatra (pongo abelii) yang diungkap Polda Sumatra Utara pada akhir September 2023 lalu.

Dalam persidangan itu, Reza juga meminta majelis hakim membebaskan mobil Toyota Kijang Innova yang digunakannya saat membawa orangutan itu dari Aceh ke Kota Medan. Sementara majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu, mengatakan barang bukti mobil disita negara.

“Itu mobil yang digunakan untuk usaha keluarga Yang Mulia. Mohon dipertimbangkan. Saya juga meminta hukumannya untuk diringankan,” kata Reza yang hadir secara online dari ruang tahanan.

1. Bolang dituntut 3 tahun penjara, Reza 2 tahun penjara

2 Penjual Orangutan Dituntut Separuh dari Hukuman MaksimalIlustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Jaksa Penuntut Umum Febrina Sebayang, memberikan tuntutan berbeda terhadap keduanya. Ramadhani dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan Reza, dituntut 2 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp50 juta.

Keduanya didakwa melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam beleid itu, pelanggarnya maksimal dihukum dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta. 

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 13 Februari 2024 untuk membacakan vonis.

“Hal yang memberatkan terdakwa Bolang, karena dia pernah dihukum dalam kasus perdagangan satwa. Untuk terdakwa Reza tidak ada yang memberatkan. Hal yang meringankan, keduanya mengakui perbuatan dan kooperatif selama perkara ini bergulir,” kata Febrina usai persidangan di Ruang cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/1/2024).

Kasus ini bermula saat Reza membawa orangutan dari Bolang. Dia berangkat membawa dua individu orangutan dari Langsa ke Kota Medan. Polisi yang mengetahui pengiriman orangutan itu melakukan penyelidikan. Reza kemudian ditangkap polisi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Rabu (27/9/2023).

Dia mengaku hanya sebagai kurir. Polisi kemudian menyelidiki soal peran Bolang. Mereka kemudian menangkap Bolang di Kota Langsa, Aceh. Bolang menjadi otak pelaku dalam kasus ini.

Nama Bolang, sudah tidak asing lagi di kalangan pedagang satwa liar dilindungi. Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber terpercaya, Bolang diduga menjadi pengumpul satwa dari Aceh. Bolang diduga sudah lama melakoni perdagangan satwa dilindungi. Dia juga diduga terlibat di dalam jaringan perdagangan internasional. Polisi juga mengonfirmasi soal ini.

2. Ada keterlibatan prajurit TNI dalam kasus Bolang

2 Penjual Orangutan Dituntut Separuh dari Hukuman MaksimalBBKSDA Sumut memusnahkan barang bukti awetan satwa hasil perdagangan ilegal dan penyerahan masyarakat, Kamis (10/8/2023). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam dakwaannya, dua orangutan dari Bolang dipesan oleh seorang anggota TNI yang disebu bernaa Pak Onan. Dalam berkas itu, Bolang ditemui oleh Danil (dalam penyelidikan). Danil kemudian menawarkan dua orangutan. Bolang kemudian menghubungkan Pak Onan dengan Danil.

Danil kemudian mengirimkan video orangutan itu kepada Pak Onan. Kemudian, Bolang menawarkan nama Reza kepada Pak Onan sebagai kurir yang membawa orangutan ke Kota Medan.

Reza hanya mendapat informasi jika Danil akan mengirimkan paket ke Kota Medan. Reza pun menyetujui dengan upah yang sudah dibahas.  

3. Menanti keberpihakan penegak hukum dalam upaya konservasi

2 Penjual Orangutan Dituntut Separuh dari Hukuman Maksimalilustrasi palu hakim (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Tuntutan kepada Bolang dan Reza mendapat respon dari Forum Konservasi Orangutan Sumatra (FOKUS) Ketua Fokus Indra Kurnia menyoroti soal denda yang dikenakan kepada kedua terdakwa. Kata Indra, harusnya jaksa menuntut dengan denda maksimal.

Dia juga berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan. “Kita menanti bagaimana keberpihakan penegak hukum khususnya hakim sebagai pengadil, berpihak pada konservasi satwa dilindungi,” kata Indra.

Dia juga mengatakan, kasus perdagangan satwa dilindungi memberikan dampak kerugian sistemik. Mulai dari ekologi hingga potensi kerugian keuangan negara. Hilangnya satu orangutan dari habitat, maka membuat regenerasi hutan terhambat. Karena orangutan dikenal sebagai petani hutan.

“Dalam kasus ini, kami menilai ada empat orangutan yang hilang dari habitat. Karena untuk mengambil dua anak orangutan, artinya pemburu harus menghabisi nyawa dua induk orangutan. Ini kerugian yang sangat disayangkan,” kata Indra.

Dalam diskusi Voice of Forest tentang tren perdagangan satwa dilindungi, Indra mengungkap soal potensi kerugian negara. Hitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang disampaikan Indra, per individu orangutan memberikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

“Valuasi ini bukan nilai harga satwa yang diperdagangkan di pasar gelap. Ini dihitung dari nilai valuasi, seperti biaya dibawa dari alam, direhabilitasi, operasi penindakan sampai satwa itu dikembalikan lagi ke habitatnya,” kata Indra.

Kasus perdagangan satwa dilindungi masih terus terjadi. Data yang dihimpun lembaga Voice of Forest selama 2022-2023 ada 26 kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang terjadi di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Dari jumlah tersebut, penegak hukum menetapkan total 53 orang sebagai tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi.

Perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan yang terorganisir sangat rapi. Mulai dari tingkat tapak hingga pembeli akhir. Bahkan dalam sejumlah kasus, patut diduga ada keterlibatan aparat penegak hukum dan militer.

Wildlife Justice Commisions mencatat, perdagangan satwa menjadi kejahatan global paling menguntungkan keempat saat ini. setelah perdagangan narkoba, manusia, dan senjata api. Artinya kejahatan satwa menjadi extraordinary crime jika ditilik dari berbagai aspek.

Baca Juga: Voice of Forest: Tiap Bulan Ada Satu Satwa Dilindungi Dijualbelikan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya