Tak Diberi Pinjaman Uang, Dua Ibu Ini Tega Habisi Nyawa Temannya

Pinjaman uang sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu

Simalungun, IDN Times - Motif perampokan yang berujung maut di Huta Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun terungkap, yakni sakit hati karena korban Porta Tumanggor tidak mau meminjamkan uang.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, kedua ibu rumah tangga yang kini telah menjadi tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 ayat 2 ketiga huruf e dan Pasal 365 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

1. Polisi belum menyimpulkan apakah ini pembunuhan berencana

Tak Diberi Pinjaman Uang, Dua Ibu Ini Tega Habisi Nyawa TemannyaDua pelaku pembunuh Porta Tumanggor digiring polisi (IDN Times/Patiar Manurung)

Penambahan Pasal 365 kepada tersangka AS (40) dan HT (45), kata Agus, karena penyidik menemukan bahwa barang bukti milik korban sebagian sudah berpindah tangan dengan berbelanja berupa tas bermerek. Namun kapolres belum berani mengungkapkan apakah perkara ini berkaitan dengan perencanaan atau tidak.

"Motif dari kedua tersangka berawal dari sakit hati AS karena berulangkali meminjam uang Rp100ribu sampai Rp200 ribu. Sempat 4 kali meminjam tetapi tidak diberikan dan HT juga dua kali meminjam. Karena itu keduanya sakit hati," kata Agus kepada sejumlah wartawan, Senin (31/5/2021).

2. Leher korban diikat untuk menghilangkan jejak

Tak Diberi Pinjaman Uang, Dua Ibu Ini Tega Habisi Nyawa TemannyaKapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menunjukkan barang bukti (IDN Times/Patiar Manurung)

Dalam perkara ini, kata Agus lagi, kedua tersangka membunuh dengan cara membungkam mulut korban menggunakan kain. Kemudian, leher korban diikat ke pohon kopi guna menghilangkan jejak, dimana korban biar dianggap bunuh diri.

"Korban diikat di ladang cabai milik Ismail. Sekilas korban seolah-olah gantung diri, tetapi hasil penyelidikan dan analisa petugas, ada indikasi bahwa korban meninggal karena kekerasan dan dicekik," ujar Agus.

3. Pelaku mengaku tidak berniat membunuh

Tak Diberi Pinjaman Uang, Dua Ibu Ini Tega Habisi Nyawa TemannyaTersangka kenakan rompi tahanan (IDN Times/Patiar Manurung)

Sementara dua tersangka ini langsung diringkus dua hari setelah pembunuhan, Sabtu 29/5/2021), oleh Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu oleh Subdit III Krimum Polda Sumut.

Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, tas yang dibeli pelaku dari uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban, 2 unit cincin milik korban dan uang tunai sekitar Rp2,5 juta yang dari sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tas sekitar Rp8 juta.

Pada kesempatan itu, salah seorang pelaku, AS mengaku bahwa awalnya mereka hanya ingin mengambil uang korban, yang rencananya dipakai untuk meninggalkan Huta Tinggir.

"Kami mau meninggalkan Huta Tinggir ke Saribudolok, karena sebelumnya lagi ribut sama suami," ujarnya singkat.

Baca Juga: Dua Perempuan Pelaku Pembunuhan di Hotel Padang Bulan Ditangkap

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya