Samosir Terapkan New Normal 1 Juli, Khusus Wisatawan Lokal Saja

Pengelola objek wisata dan restoran wajib penuhi SOP

Samosir, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir akan menerapkan tatanan normal baru di berbagai bidang, seperti keagamaan, pendidikan, transportasi, kepariwisataan, perdagangan dan bidang lainnya. Khusus bidang pariwisata, Pemkab Samosir akan memberlakukan penerapan tatanan normal baru atau new normal per tanggal 1 Juli 2020.

Seiring dengan dibukanya objek-objek wisata, pihak Dinas Pariwisata mensosialisasikan protokol kesehatan dengan mengumpulkan pengelola objek wisata, pengusaha hotel, homestay, restoran dan rumah makan, pedagang souvenir dan tokoh masyarakat. Semua lapisan masyarakat didorong menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk objek wisata, hotel, rumah makan dan restoran. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Samosir, Dumosch Pandiangan, Senin (22/6).

1. Wisatawan luar tidak diizinkan masuk Samosir

Samosir Terapkan New Normal 1 Juli, Khusus Wisatawan Lokal SajaKeindahan alam Samosir (Dok.IDN Times/Istimewa)

Walau penerapan new normal 1 Juli 2020 untuk pariwisata dibuka, namun wisatawan yang diterima hanya wisatawan lokal atau yang berdomisili di Kabupaten Samosir. "Bukan berarti kita terapkan new normal lalu semua wisatawan boleh berkunjung ke Samosir. Kita akan evaluasi. Bila memungkinkan, selanjutnya kita akan buka untuk wisatawan lokal antar kota/kabupaten di Sumatera Utara. Dan, kita lakukan lagi evaluasi. Bila berjalan baik, memungkinkan bagi kita untuk menerima wisatawan nusantara bahkan wisatawan mancanegara. Makanya, kita akan terus lakukan evaluasi,” ujar Dumosch yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Simanindo ini.

Demi keselamatan, Dinas Pariwisata Samosir meminta agar seluruh pelaku usaha pariwisata menaati SOP yang telah ditetapkan. "Untuk saat ini kita belum bisa menerima wisatawan dari luar daerah Samosir. Untuk itu, seperti biasa, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Samosir tetap melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk, baik darat maupun danau," ucapnya.

Jika pelaksanaan new normal mulai matang, kata Dumosch Pandiangan, pihaknya akan memasang imbauan atau SOP new normal di tempat-tempat umum, seperti objek wisata, perhotelan dan lainnya.

Baca Juga: Penerapan Normal Baru di Parapat Bikin Repot Pemkab Samosir

2. Kadis Pariwisata minta pengelola wisata bantu pemerintah

Samosir Terapkan New Normal 1 Juli, Khusus Wisatawan Lokal SajaPihak Dinas Pariwisata sosialisasikan SOP new normal kepada pengusaha hotel, pengelola objek wisata dan lainnya (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kadis Pariwisata juga menyarankan agar para pengusaha objek wisata, hotel dan restoran disiplin dalam menerapkan SOP yang telah disusun Pemkab Samosir.  Selain untuk pengelola, diatur juga SOP untuk tamu/pengunjung. Misalnya, untuk rumah makan dan restoran, pengunjung wajib memakai masker, wajib mencuci tangan sebelum masuk restoran/rumah makan, wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan pengunjung lainnya saat mengantre masuk atau saat sudah berada di restoran/rumah makan.

Dijelaskan, ke depan, SOP ini akan tertuang dalam Peraturan Bupati Samosir, agar penerapan new normal ini memiliki payung hukum yang sah dan akan ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar

3. Ini SOP penerapan new normal untuk pengelola rumah makan dan restoran

Samosir Terapkan New Normal 1 Juli, Khusus Wisatawan Lokal SajaIlustrasi New Normal (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun poin-poin yang dijabarkan dalam SOP tersebut, misalnya, untuk SOP pengelola rumah makan dan restoran, antara lain pengelola harus siap menandatangani surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan, memastikan seluruh karyawan sehat secara jasmani maupun rohani dan terbebas dari COVID-19, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, petugas/pelayan wajib memakai masker, sarung tangan dan faceshield.

Kemudian, petugas/pelayan tidak melakukan kontak langsung dengan tamu, wajib menyediakan wastafel dan handsoap/handsanitizer, mengatur letak kursi dan meja minimal 1 meter, membatasi jumlah pengunjung minimal 50 persen dari kapasitas, menyediakan tempat sampah, membersihkan meja dan kursi sebelum dan sesudah kedatangan tamu, pengolahan makanan dilakukan dengan tidak kontak langsung dengan makanan tersebut, yakni menggunakan sarung tangan, garpu, penjepit dan alat lainnya, memakai celemek dan tutup rambut.

Pengelola menjamin kualitas makanan, baik pengolahan, penyimpanan maupun penyajian, transaksi diupayakan secara non tunai, dan kalaupun harus tunai agar dihindari kontak langsung, jam operasional hanya sampai pukul 23.00 WIB, mengikuti timeline yang disusun Pemkab Samosir dan bersedia diawasi oleh petugas/aparat yang ditugaskan oleh Pemkab Samosir.

Baca Juga: Pemkab Samosir Akan Usir Wisatawan Sebelum New Normal Diberlakukan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya