Terima Suap, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 hingga 5 Tahun Bui

Hukuman berbeda-beda dan harus kembalikan uang negara

Medan, IDN Times- Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman penjara terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Mereka terbukti bersalah menerima suap uang 'ketuk palu' dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, pada saat itu. Hukuman penjara pun diberikan kepada masing-masing terdakwa berbeda-beda.

1. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut

Terima Suap, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 hingga 5 Tahun BuiIDN Times/Masdalena Napitupulu

Di mulai dari Syamsul Hilal dan Ramli dihukum lima tahun penjara, denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Kemudian, Megalia Agustina, Sudirman Halawa, Mulyani, Ida Budiningsih, dan Irwansyah Damanik yang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, Robert Nainggolan, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Layari Sinukaban, Nurhasanah, dan Rahmat Pardamean dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap hakim Immanuel Tarigan, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang digelar secara virtual, Senin (12/4/2021) sore.

Baca Juga: Terima Suap, 14 Eks DPRD Sumut Dituntut 4,5 hingga 5 Tahun Bui

2. Majelis hakim juga meminta agar para terdakwa mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara

Terima Suap, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 hingga 5 Tahun BuiIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim juga meminta agar para terdakwa mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara. Dengan ketentuan jika hartanya tidak mencukupi untuk dilelang maka diganti dengan pidana penjara yang bervariasi. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni hak politik 14 mantan anggota DPRD Sumut itu dicabut selama 3 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.

"Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Perbuatan para terdakwa, kata majelis hakim, telah menyalahgunakan jabatan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan para terdakwa tidak menjadi contoh yang baik selaku pejabat publik. "Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," jelas hakim.

Usai pembacaan nota putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. Putusan ini sebelumnya sama dengan tuntutan Jaksa Hendra Eka Syahputra dan timnya.

3. Uang suap 'ketok palu' diterima para terdakwa secara bertahap

Terima Suap, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 hingga 5 Tahun BuiIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui uang suap 'ketok palu' dilakukan para terdakwa secara bertahap. Jumlah uang yang diterima yakni Nurhasanah menerima Rp472 juta, Jamaluddin Hasibuan, Rp497 juta, Ahmad Hosen, Rp752 juta. Kemudian Sudirman Halawa, Rp417 juta, Ramli, Rp497 juta , Irwansyah Damanik, Rp602 juta.

Lalu, Megalia Agustina, Rp540 juta, Ida Budi Ningsih, Rp452 juta, Samsul Hilal Rp477 juta, Mulyani, Rp452 juta, Robert Nainggolan Rp427 juta, Layari Sinukaban, Rp377 juta, Japorman Saragih Rp427 juta dan Rahmad Pardamean Hasibuan, Rp500 juta.

Para terdakwa menerima sejumlah uang dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut saat itu dalam beberapa tahap agar memberikan persetujuan terhadap LPJP APBD Pemprov Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.

Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kewajiban mereka selaku penyelenggara negara.
Uang suap yang diterima 14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut di tempat-tempat berbeda dan nilai bervariasi melalui Muhammad Alinafiah, Hamami Sul Bahsyan dan Ahmad Fuad Lubis.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya