Suap KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa minta tidak menaikkan kasus jual beli jabatan

Medan, IDN Times- Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial (32), dituntut selama tiga tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah memberi suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju Rp1.695.000.000.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Sarumpaet, pada sidang agenda tuntutan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Tipikor Medan, pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8/2021).

1. Terdakwa juga diminta membayar denda Rp150 juta, subsider enam bulan kurungan

Suap KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dituntut 3 Tahun PenjaraIlustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Terdakwa Muhammad Syahrial dikatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial, selama tiga tahun penjara, dan membayar denda Rp150 juta, subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa.

Baca Juga: [BREAKING] Wakil Ketua KPK Sempat Dilobi Tersangka Suap M Syahrial

2. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi

Suap KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dituntut 3 Tahun PenjaraIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Perbuatan terdakwa Muhammad Syahrial, lanjut JPU, melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Di depan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, JPU menyebut, perbuatan terdakwa sebagai Wali kota tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan mengakui perbuatannya.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

3. Syahrial meminta kepada Stepanus Robinson Pattujulu agar tidak menaikkan kasus perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai

Suap KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dituntut 3 Tahun PenjaraIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya jaksa mengatakan, Syahrial meminta kepada Stepanus Robinson Pattujulu agar tidak menaikkan kasus perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK. Permintaan tersebut bertujuan agar proses Pilkada periode kedua tahun 2021-2026 yang akan diikuti tidak bermasalah.

Kemudian, pada Oktober 2020, terdakwa berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI di Jalan Denpasar Raya Kuningan Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, terdakwa selaku politisi Partai Golkar dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikutinya di Tanjungbalai.

Azis Syamsudin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaannya dalam Pilkada tersebut.

"Setelah terdakwa setuju, Azis Syamsudin meminta Stepanus Robinson Pattuju menemuinya. Selanjutnya, Azis Syamsudin memperkenalkan Stepanus kepada terdakwa.
Dalam perkenalan itu, Stepanus menyebutkan dirinya adalah seorang penyidik dari KPK. Kemudian, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021 sampai 2026," ujar jaksa.

Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK. "Sehingga terdakwa meminta Stepanus supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan itu ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada tidak bermasalah," jelas Budhi.

Atas permintaan terdakwa, Stepanus bersedia membantu dan mereka saling bertukar nomor telepon. Beberapa hari kemudian, Stepanus menghubungi temannya bernama Maskur Husain selaku pengacara dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai.

"Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dana sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus untuk disampaikan kepada terdakwa," ungkapnya.

Jaksa menambahkan, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp1.695.000.000, kepada Stepanus agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Sidang Wali Kota Syahrial, Terungkap Suap Rp1,5 Miliar Ide Pengacara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya