Remisi Lebaran, 60 Narapidana di Sumut Akan Dibebaskan

Total ada 14.906 narapidana yang akan dapat remisi lebaran

Medan, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Sumatera Utara, Imam Suyudi, menyampaikan ada 14.906 narapidana di Sumut yang menerima remisi pada Hari Raya Idul Fitri 2021. Tak hanya itu, kata Imam, ada 60 wargabinaan langsung bebas pada lebaran nanti. 

"Dengan perincian Remisi Khusus (RK I) sebanyak 14.846 orang dan RK II ‎sebanyak 60 narapidana yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara," ucapnya saat berada di kantor Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Sumut, Jumat (7/5) sore.

Baca Juga: Kisah Haru Agom, Tukang Becak Medan yang Dijebak Bawa Sabu 45 Kg

1. Tercatat per tanggal 6 Mei, penghuni lapas dan rutan se Sumatera Utara berjumlah 33.142 orang

Remisi Lebaran, 60 Narapidana di Sumut Akan DibebaskanIlustrasi Rutan (IDN Times / Sulistyadi)

Kata Imam, tercatat per tanggal 6 Mei 2021, penghuni lapas dan rutan se Sumatera Utara berjumlah 33.142 orang. Mereka di antaranya, narapidana pria berjumlah 24.657 orang dan narapidana wanita berjumlah 1.153 orang.

"‎Tahanan pria berjumlah 7.089 orang dan tahanan wanita berjumlah 243 orang. Sedangkan, narapidana beragama islam berjumlah 28.198 orang," ucapnya.

2. Narapidana yang menerima remisi dengan pemotongan masa tahan dari 15 hari hingga dua bulan

Remisi Lebaran, 60 Narapidana di Sumut Akan DibebaskanKepala Kantor Wilayah Kemenkuham Sumatera Utara, Imam Suyudi (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Ia menjelaskan, narapidana yang menerima remisi dengan pemotongan masa tahan dari 15 hari hingga dua bulan. Adapun narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi kriminal umum sebanyak 8.779 orang dan PP 99 tahun 2012 berjumlah 5.491 dan 636 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006.

3. Diharapkan narapidana yang mendapat remisi berkelakuan lebih baik lagi

Remisi Lebaran, 60 Narapidana di Sumut Akan Dibebaskan(Ilustrasi rutan baru cabang KPK) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Imam menambahkan, narapidana berdasarkan peraturan menteri nomor 99 tahun 2012, yang menerima remisi‎ sebanyak 5.491 orang dengan perincian 5.482 orang narkotika, trafficking satu orang dan korupsi berjumlah 8 orang.

Ia berharap kepada warga binaan yang masih berada di dalam atau pun yang sudah bebas dapat menjadikan remisi ini untuk berkelakuan lebih baik lagi ke depannya.

Baca Juga: Ustaz Somad Menikah Lagi, 10 Potret Mellya Juniarti Mantan Istrinya 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya