PPKM Darurat, Pengadilan Negeri Medan Perketat Prokes Persidangan 

Sidang masih dilakukan secara virtual

Medan, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan di Medan sejak beberapa hari lalu. Untuk mendukung penerapan itu, Pengadilan Negeri (PN) Medan memperketat protokol kesehatan (prokes) dalam persidangan secara virtual.

“Kita berpatokan dengan surat dari Wali Kota Medan tentang PPKM Darurat. Jadi untuk persidangan, sebenarnya kita sudah berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang tata cara persidangan di tengah pandemik COVID-19,” ujar Humas PN Medan, Tengku Oyong saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Yulfira Barkah Berharap Olahraga Badminton Diperhatikan Pemerintah

1. Sidang dilakukan masih secara video conference menggunakan handphone

PPKM Darurat, Pengadilan Negeri Medan Perketat Prokes Persidangan pexels.com/@nurseryart

Tengku Oyong menjelaskan, sebelumnya PN Medan telah menerapkan sidang di tengah pandemik COVID-19 secara virtual. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI no 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Dengan memperketat protokol kesehatan selama proses sidang.

“Jadi sidangnya secara video conference menggunakan handphone atau televisi yang ada di ruang sidang. Terdakwanya berada di Rutan atau di kantor polisi, jaksanya sidang di kantor masing-masing,” katanya. 

2. Pegawai yang bekerja dari rumah sebanyak 75 persen

PPKM Darurat, Pengadilan Negeri Medan Perketat Prokes Persidangan Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan, bahwa pihaknya telah menjalankan tata cara PPKM Darurat yakni pegawai yang bekerja dari rumah sebanyak 75 persen. Sedangkan yang aktif di kantor sebanyak 25 persen.

“Sejak hari Senin (12/7/2021), kita sudah menerapkannya. Bahkan pegawai sudah kita suruh bekerja dari rumah sebanyak 75 persen. Selain itu, kantin saja sudah kami larang untuk menerima makan di tempat. Jadi kalau mau pesan, pihak kantin yang antarkan ke ruangan masing-masing,” jelasnya.

3. Kejari Medan sendiri mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penerapan PPKM Darurat

PPKM Darurat, Pengadilan Negeri Medan Perketat Prokes Persidangan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution saat melakukan peninjauan PPKM Kota Medan (Dok. Istimewa)

Rujukannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengeluarkan surat yang ditujukan ke para jaksa di jajarannya untuk menggelar sidang secara online. Kejari Medan sendiri mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penerapan PPKM Darurat.

“Berdasarkan rapat koordinasi antara Bapak Kajatisu, Kapolda, Pangdam dan beberapa unsur lainnya terkait persiapan Medan dan Sibolga masuk ke fase PPKM Darurat, maka Kajatisu telah mengeluarkan surat kepada seluruh jaksa. Setelah surat itu keluar, Kajari langsung menggelar rapat internal untuk pelaksanaan surat tersebut,” ucap Bondan.

Baca Juga: Pedagang Kain Protes PPKM Darurat di Medan: Kami Mau Makan Apa?

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya